GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bingung Cara Claim SWDKLLJ ?

Republiknews
Jakarta - Melansir dari www.detik.com, Bagi para pengendara yang telah membayar pajak otomatis akan mendapatkan manfaat dari pemerintah lewat PT Jasa Raharja melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Maka, setiap resiko dari kendaraan yang menyebabkan orang lain celaka (pihak ke-3) akan diberikan santunan (sang korban atau pihak ke-3).

Lalu pertanyaan timbul, bagaimana cara mengajukan permohonannya? Ternyata, prosedur yang harus dipenuhi tidaklah susah loh Otolovers. Bahkan tidak bertele-tele.

"Prosedur pengajuannya sebenarnya cukup mudah. Paling tidak melaporkan dulu ke pihak yang berwajib (polisi) ketika mengalami kecelakaan lalu hubungi Jasa Raharja. Selanjutnya kami yang bekerja. Itu saja," kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin kepada detikOto di Jakarta.

Setelah melaporkannya, pihak Jasa Raharja akan mulai tancap gas ke tempat kejadian kecelakaan dan rumah sakit tempat sang korban dirawat. Tapi ingat ya, bukan pemilik kendaraan yang mendapatkan sumbangan, tapi si korban atau pihak ke-3.

"Setelah itu, kami akan memastikan tempat dan situasi kecelakaan serta kondisi di rumah sakit (menengok si korban). Layanannya 24 jam dalam 7 hari," papar Iqbal.

"Dengan responsif seperti itu maka kita bisa menyelesaikan santunan tersebut dalam 2 hari dari target 7 hari kerja," lanjutnya.

Nah, untuk memudahkan Otolovers bisa langsung hubungi nomor Jasa Raharja apabila kecelakaan terjadi di 0812-10-500-500 (Sms atau Whatsapp).

"Kita bekerja sama setidaknya sampai 1.068 Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Jadi apabila ada korban kecelakaan tidak lagi ditanya 'siapa yang menanggung?'. Karena itu ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Jasa Raharja," tutup Iqbal.( sumber )


Republiknews.com/ Suryono


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.