GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dalam Tempo Satu Hari Resnarkoba Polres Bitung Babat Dua Kasus Narkotika Jenis Berbeda



Republiknews, Bitung
Dalam tempo satu hari Satuan Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Frelly Sumampow, SE berhasil mengamankan 2 kasus   narkoba dengan jenis  yang berbeda ,,di wilayah kota Bitung, Jumat (28/7/2018) sekitar pukul 22:30 Wita.

Hasil  temuan tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba terhadap seorang perempuan berinisial JA alias Yeyen (20) yang ditangkap di wilayah kecamatan Girian kota Bitung atas kepemilikan 5 linting Ganja Sintetik (Gorilla) selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya masing-masing berinisial perempuan BA alias Bella (22), lelaki AP alias Apil (21) serta lelaki AD alias Pian (23) dan oleh keterangan dari lelaki Pian bahwa barang haram tersebut dia beli dari 2 orang lelaki berinisial FB dan AP yang saat ini masih buron.


Di hari yang sama juga Satuan Resnarkoba Polres Bitung juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (psikotropika golongan IV) bersama dari 3 orang tersangka masing-masing berinisial lelaki DR alias David (19), lelaki SK alias Yadi (32) serta lelaki D (31) atas dugaan peredaran obat keras secara ilegal.


Dalam penyampaianya,  Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, SE mengatakan kami telah mengamankan 7 orang tersangka atas 2 kasus berbeda di wilayah kota Bitung lengkap bersama barang bukti, yang saat ini ke 7 orang tersangka tersebut sudah dalam proses di mapolres,


 Sementara ke 4 Orang terkait kasus Narkotika jenis Gorilla kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana  paling lama ,penjara seumur hidup  dan  denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).


Sedangkan untuk 3 orang tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ilegal kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00


 Kasat Resnarkoba, AKP Frelly Sumapaow ,SE,menambahkan,
,, dalam penangkapan 2 kasus narkotika yang berbeda tersebut merupakan semangat kami dalam memerangi semakin maraknya penyalahgunaan Narkotika dan obat -obat terlarang dikota Bitung,,pungkas beliau,

Republiknews.com/ Suryo
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.