GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PNS Sakti, Bolos 235 Hari Tidak Dipecat


Republiknews - Kaltim
Melansir jppn.com, Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jabatan CNS sebagai kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar PPU pun tetap dipertahankan.

Padahal, dia membolos kerja selama 235 hari. Nasib CNS jauh lebih baik daripada dua PNS yang dipecat meski membolos kurang dari 235 hari.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sendiri sempat mendapat tiga rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap CNS yang disodorkan tim.

Yakni, pemberhentian CNS sebagai PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pembebasan dari jabatan struktural alias nonjob.

Namun, Yusran memilih memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Dari golongan IIID (penata tingkat I) turun jadi IIIC atau penata. Dia tetap menjabat kabid karena masih memenuhi syarat untuk itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

Dia menilai pemberian sanksi penurunan pangkat tersebut sudah cukup berat.

“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal.

Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.

Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.

CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.

Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017 ( sumber )


Republiknews.com/ Red- Romi A
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.