GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Jelang sidang

Terdakwa kasus narkotika Agus Harun yang melarikan diri menjelang sidang 

Republiknews - Gorontalo
Melansir dari liputan6.com, Seorang terdakwa kasus narkotika melarikan diri saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Dalam rekaman CCTV milik pengadilan terlihat, terdakwa bernama Agus Harun pada Senin, 20 Mei 2018, sekitar pukul 15.30 WITA tiba di Pengadilan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Saat masuk ke dalam gedung pengadilan, bukannya masuk ke sel tahanan, ia langsung menyapa istri dan anaknya yang menunggu di sisi pintu keluar tanpa dikawal oleh petugas kejaksaan ataupun polisi. Ternyata, sapaan hangat Agus pada istri dan anak hanya kamuflase.

Ia langsung melarikan diri menuju pintu keluar di bagian samping pengadilan setelah tak ada petugas di dekatnya. Seorang petugas kejaksaan sempat mengejar Agus, tapi usaha itu sia sia.

"Terdakwa tidak langsung masuk ke sel tahanan tapi menemui istri dan anaknya lalu melarikan diri melalui pintu samping pengadilan," urai Staf Humas Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Fatucrohman, Selasa, 21-08-2018

Menurut Fatucrohman, pengawalan terdakwa saat menjalani persidangan merupakan wewenang dari kejaksaan dibantu oleh kepolisian. Sementara, pengadilan bertanggung jawab terhadap proses persidangan setiap terdakwa.

Untuk melengkapi proses persidangan, pihak pengadilan melengkapi dengan sel tahanan dan CCTV untuk tetap berjalan.

"Dari koordinasi kami dengan kejaksaan dan kepolisian, memang ditenggarai ada yang menjemput terdakwa saat melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor," tuturnya.

Fatucrohman belum bisa memastikan terdakwa yang juga merupakan residivis kasus pencurian tersebut sudah merencanakan aksinya untuk melarikan diri. "Namun dari informasi yang kami terima, istri terdakwa sudah diperiksa oleh polisi," katanya.

Ia menambahkan kejadian itu membuat seluruh proses persidangan terdakwa Agus Harun untuk sementara ditunda. Jika dalam rentan waktu tertentu tidak bisa dihadirkan, majelis hakim baru akan bersikap.

"Kita masih menunggu jaksa untuk menghadirikan kembali terdakwa," kata Fatucrohman.( sumber )



Republiknews.com/ Asmawati M Yusuf
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.