GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KPU Manado Tetapkan 507 DCT Anggota DPRD


Republiknews - Manado
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado untuk Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019, lewat Surat Keputusan nomor: 16/PL.01.4-Kpt/7171/KPU-kota/IX/2018.
Pleno penetapan DCT yang digelar pada hari Kamis, 20 September 2018, bertempat di Kantor KPU Manado, dipimpin oleh Ketua KPU Kota Manado Sunday Rompas, didampingi dua komisioner yakni; Yusuf Wowor dan Moch Syahrul HS.
Ada perubahan dalam DCT tersebut, dimana salah satu Caleg dari Partai Gerindra di Dapil Manado 5 (Singkil – Mapanget) atas nama Sherlie Janita Kawulusan, mengundurkan diri, dan diganti oleh Nanses Meike Rakian, SH.
“KPU Kota Manado berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1095 sampai 1097/TL.01.4-SD/03/KPU/XI/2018 tertanggal 19 September 2018, telah mengakomodir salah satu Calon dari partai Demokrat Dapil Manado 4, yang sebelumnya telah dinyatakan TMS, atas nama Dharmawati Dareho, pada nomor urut 1. Jadi dari 506 Caleg dalam DCS menjadi 507 Caleg pada saat DCT,” jelas Sunday Rompas.
Menurut Sunday Rompas, penetapan Dharmawati Dareho yang menempati nomor urut 1 dalam DCT, didasarkan pada usulan Partai Demokrat saat mendaftar di KPU.
Sebanyak 507 Calon Anggota Legislatif Kota Manado, dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019, akan bersaing ketat untuk memperebutkan 40 kursi DPRD Kota Manado.
Republiknews.com
Reporter : Husni M
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.