GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Langgar UU Keimigrasian Bos Girian Jaya Dipulangkan ke Filiphina

Foto sumber: www.telegrafnews.co

Republiknews- Bitung
Melansir dari www.telegrafnews.co, pada rabu(23-01-2019), Voltaire Loma Warga Negara Asing (WNA)asal Filipina di Deportasi oleh Keimigrasian Kelas II Bitung,Rabu (23,01,2019)

Voltaire yang juga pemilik pusat perbelanjaan  dikawasan Girian ini,awalnya dipidana karena kasus pemalsuan dokumen pembuatan Kapal, Yang ditahan di Lapas Kelas II B Bitung sejak 15  Oktober 2018 ,

Menurut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Lexi Mangindaa,
WNA asal FILIPINA, tersebut,
” Dia melanggar UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 Huruf a Jo. Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas  Lexi, melansir dari www.telegrafnews.co, rabu(23/01/2019

Dalam pengawalan ketat ,petugas Imigrasi kelas II Bitung, Voltaire Lima,di Deportasi melalui ,Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Davao, Filipina via Singapore, menggunakan pesawat Silk Air.

www.republiknews.com
Suryo
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.