GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

DIHEBOKAN DUA GADIS BITUNG TERCIDUK BISNIS PROSTITUSI ONLINE


Bitung- Dua gadis asal Bitung ini, berinisial APN alias Putri (17) warga kelurahan Madidir unet dan NA alias Nurhayati (19) warga kelurahan Pateten Dua diamankan Polres Bitung karena diduga menjalankan bisnis prostitusi Online lewat aplikasi "TANTAN". Hal ini dibuktikan, Kamis (25/7/2019) saat Tim Tarsius Wilayah Timur bersama Tim PPA Pemkot Bitung pada saat melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya sejak 14 Juni 2019. Mencari lelaki hidung belang yang memesan jasa perempuan untuk melakukan hubungan badan,"ucap Kepala Tim Tarsius Wilayah Timur Ipda. Tuegeh Darus via Whatsapp.

Setelah mendapat pria hidung belang, kata Tuegeh, kedua pelaku memasang tarif dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta per short time (waktu singkat), setelah dinyatakan "oke" kedua pelaku membawa korban ke salah satu Hotel di Kecamatan Aertembaga dan dipertemukan dengan si lelaki hidung belang. "Pelaku mendapatkan jasa transaksi (mucikari) sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp.300 ribu,"tuturnya.

Lanjutnya, akibat dari perbuatan pelaku Putri dan Nurhayati, tercium oleh teman dari keduanya, sehingga ada perbuatan seseorang yang tidak dikenal menggunakan akun dan foto dari korban PS (17) dan memposting di akun grup media sosial (FB) Berita Bitung tentang keberadaan prostitusi Online aplikasi "TANTAN" yang dilakukan oleh pelaku terhadap beberapa orang perempuan. "Pelaku diamankan di kos-kosannya di Kelurahan Madidir Unet Ling IV (Lorong Union), Kecamatan Madidir Kota Bitung,"paparnya.

Tak hanya sampai disitu, Tim Tarsius juga berhasil menangkap pria hidung belang CA alias Amos (28) warga Desa Paslaten Jaga IV kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara yang sementara tinggal di Kos Kelurahan Madidir Weru, Lingkungan V Kecamatan Madidir, Kota Bitung keberadaan mereka karena urusan pekerjaan.

"Pada awalnya amos  diperkenalkan dengan PS dengan tarif Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per short time kemudian pelaku membawa korban ke tempat kosnya untuk di setubuhi, hal tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan bersama korban,"pungkas Tuegeh.

"Dalam hal ini pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dan atau pasal 293 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun paling lama. Pelaku dan barang bukti diamankan kemudian diserahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung akan menindak lanjuti penyelidikan tersebut.(romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.