GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Panah Wayer Menancap di Dada, Dua Warga Girian Dibekuk Polisi


Bitung.28,07,2019 .Dua tersangka kasus penganiayaan dengan panah wayer kembali di bekuk Team Tarsius Polres Bitung ,kedua tersangka warga Kecamatan Girian ber inisial DSK alias Delvin (17)dan JRR alias Jojo (16) yang di amankan dirumah masing - masing tersangka kamis (25,07,2019). 

Kejadian tesebut terungkap atas laporan ke Pihak Kepolisian, Saudari Herlina alias HK yang tak lain adalah tante dari korban Taufik alias TM (17)warga Winenet. 

Menurut laporan HK pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekitar pukul 05.00 wita, kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban inisial TMP alias TAUFIK, yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka.

Korban TAUFIK turun dari Sepeda Motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan kedua tersangka dan korban mengeluarkan sajam jenis badik sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat tersebut. 

Tak terima dengan prilaku korban TM yang mengancam dengan badik , kemudian Kedua tersangka pergi mencari korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri di bengkel tampal ban di Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung, lalu tersangka JRR mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2meter sehingga tepat mengenai dada, tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya "ngana kang yang amper tikang pa kita?" korban menyahut "bukang kita, kita pe tamang", namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang dan melepas panah waser lagi ,tepat mengenai lengan dan leher korban, dan tersangka DSK langsung meniggalkan Korban.

Sementara itu ,Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., dalam Perss Release (Sabtu, 27/07/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dirumah tahanan Polres Bitung bersama Barang Bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat. “dan untuk korban, saat ini sudah berada dirumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan” dan kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951” ujar Kasat Reskrim.  ( Suryo )
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.