GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Bitung Kembali Amankan Pelaku Togel


BITUNG - Polres Bitung lewat AKBP. Stefanus M. Tamuntuan, terus membuktikan komitmennya dalam rangka untuk memberantas penyakit masyarakat. Hal ini dibuktikan saat Satuan Reskrim Polres Bitung kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel.

"Berdasarkan kerjasama informasi dan laporan dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis Togel Sidney, Singapura dan Hongkong, hari ini kami kembali berhasil mengamankan seorang warga berinisial CT alias Ade Nyong (24 tahun) yang diduga sebagai bandar," ucap Kasat Reskrim AKP. Taufiq Arifin, Sabtu (20/7/2019).

Ia menuturkan, Tim Tarsius Wilayah Timur yang dipimpin Ipda. Tuegeh Darus melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap pelaku perjudian pukul 14.30 Wita di kelurahan Manembo - Nembo Atas, kecamatan Matuari.

"Dasar laporannya LP/31/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Tanggal 20 Juli 2019. Pelaku menyuruh saksi ET alias Edis dan saksi JW alias Jein untuk menerima uang dari pemasang kemudian memotret angka pasangan dengan menggunakan handphone kemudian mengirim ke pelaku via Whatsapp,"tutur Kasatreskrim.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Taufiq, praktek perjudian tersebut sudah dilakoni sejak bulan Juni 2018 hingga sekarang. "Omsetnya Rp. 3,5 juta per hari, kemudian hasil pasangan nomor dalam hal ini uang taruhan disetorkan ke rekening lewat ATM BRI," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 (satu) buah handphone Android masing-masing merk Realme warna hitam, Xiomi warna putih dan Oppo warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM serta uang tunai senilai Rp. 775 ribu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pasal yang dijerat yakni 303 KUHP Sub Pasal 303 BIS KUHP ancaman hukumannya untuk Pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara sementara untuk Pasal 303 BIS KUHP dengan 4 tahun penjara,"tandas Kasatreskrim.(romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.