GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

POLEMIK PASAR GIRIAN, "CAR" SEBUT ADA KEJANGGALAN DI SURAT SOMASI PEMKOT BITUNG


BITUNG - Polemik lahan pasar Girian kembali bergejolak. Saling klaim mengklaim kepemilikan lahan kembali terjadi. Alhasil para pedagang yang berjualan di lahan tersebut kembali resah. Hal ini dibuktikan dengan munculnya sepucuk surat dengan Kop Pemerintah Kota Bitung lewat Dinas Perdagangan, Nomor: 241.a/Disdag/Sekr/VIII/2019.

Surat dengan perihal somasi itu dilayangkan kepada ahli waris Keluarga Sulaili atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu, yang saat ini dijadikan lokasi pasar dengan luas 2.410 M².

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Corong Aspirasi Rakyat (CAR) Romi Anenengo melalui Sekretaris Raynaldi Pratama menilai ada kejanggalan di surat somasi tersebut. "Berdasarkan hasil investigasi, kami melihat nomor register tanpa tahun yang tercantum dalam surat somasi tersebut, tidak sesuai dengan nomor register yang dimiliki ahli waris," ucapnya.

Selain itu, kejanggalan lainnya, kata Raynaldi, bahwa berdasarkan nomor register tidak menerangkan milik Pemkot Bitung. "Melainkan lahan seluas 2410 Meter adalah sebagian lahan dari register induk tahun 1911 milik Nopo Sulaili yang menerangkan bahwa sekarang digunakan sebagai Pasar Girian. Jadi tidak ada yang kami lihat bahwa register tertulis milik Pemkot Bitung," cetusnya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan dari Dinas Perdagangan yang melayangkan surat somasi tersebut. Sebab dilihat dari tugas dan kewenangan, jelas Raynaldi, instansi yang berhak untuk melayangkan somasi tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

"Karena instansi ini melaksanakan dan membina perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset. Bukan Dinas Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perdagangan. Ini masalah aset jadi jelas ini tupoksi dari bagian aset bukan hanya tembusan surat," jelasnya.

Dirinya pun berharap Pemkot bijaksana mengambil tindakan. "Jangan cuma memikirkan dan mengamankan aset tapi perhatikan nasib masyarakat. Intinya, jangan meresahkan masyarakat dalam hal ini pedagang. Yang perlu diingat mereka (pedagang) juga rutin membayar retribusi sebesar Rp 5 ribu per hari yang ditagih oleh Dinas Perdagangan," pungkas Raynaldi seraya menambahkan pihaknya akan membawa polemik ini ke pihak Ombudsman RI dan Komnas HAM RI dalam waktu dekat.

Terpisah, pihak ahli waris Jufri Sulaili balik menyerang Pemkot Bitung. "Jika memang itu milik Pemkot Bitung kenapa tidak ikut dalam proses penggugatan di Pengadilan pada 2013 lalu. Jika punya surat-surat lengkap silakan buat gugatan, jangan hanya menakuti pedagang hanya dengan surat somasi," tegasnya saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (15/8/2019).

Jufri juga menegaskan siap melayani Pemkot Bitung di pengadilan nanti. "Jika digugat, atas nama Keluarga Sulaili siap melayani Pemkot Bitung di persidangan," tandasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Benny Lontoh saat dikonfirmasi mengatakan tanah tersebut milik pemerintah daerah. "Tanah itu milik pemerintah, buktinya ada bukti register di bagian hukum Pemkot Bitung," singkatnya.(romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.