GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Bitung Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Hutan


Republiknews.Bitung- Polres Bitung melalui Satreskrim menetapkan tersangka atas kasus pembakaran hutan yang terjadi pada kamis 14-08-2019, di Hutan Cagar Alam Duasudara, kelurahan Batu Putih Bawah, Kec Ranowulu kota Bitung.

Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Taufik Arifib SHut, bahwa pelaku inisial FHK (pria 64 tahun), dinyatakan tersangka setelah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3, subs pasal 78 ayat 4, pasal 50 ayat 3 huruf d, UU nmr 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau  pasal 187 KUHP subs pasal 188 KUHP.

Diketahui sebelumnya, peristiwa yang menyebabkan hangusnya areal hutan seluas 0.16 hektar(1600m2), bermula ketika pelaku berniat membersihkan lahan yang dipergunakannya sebagai lahan perkebunan, dengan cara membakar ranting dan rumput kecil menggunakan bara api.

Namun tidak disangka, api justru membesar hingga menyebabkan areal yang termasuk dalam wilayah Hutan Cagar Alam tersebut hangus terbakar, hingga menimbulkan kerusakan pada ekosistem hutan.

Seperti dibenarkan dalam surat KEPMENHUT RI tahun 2014, tentang peta kawasan hutan dan Konservasi Perairan Sulut, bahwa lokasi kejadian kebakaran tersebut, masuk dalam wilayah Hutan Cagar Alam Duasudara.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin SHut, menghimbau kepada masyarakat supaya menyadari bersama akan salah satu fungsi hutan sebagai paru-paru dunia yang perlu dijaga dan dilestarikan.

" saat musim kemarau ini, agar kita sama-sama menjaga hutan, hutan ini adalah paru-paru dunia. Apabila kita membuka lahan dan lain sebagainya agar berhati-hati dan tidak membakar hutan, dan jangan membuang puntung rokok sembarangan." tegas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin SHut, usai jumpa pers di mako Polres Bitung, senin(19-08-2019).


(Suryo)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.