GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

DUGAAN KORUPSI DANA KKP, KEJARI BITUNG SITA GEDUNG DAN PERALATAN MESIN TEPUNG IKAN



Bitung, Republiknews.com- Pemandangan tak lazim terlihat di sekitar lokasi Gedung Produksi Tepung Ikan yang bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari.

Dari pantauan wartawan, sebuah papan berukuran 1×1,5 meter menghiasi dinding gedung tersebut dengan tulisan TELAH DISITA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ditambah hiasan pita larangan melintas (Kejaksaan Line).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Julastuty SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Kristiarso SH MH membenarkan penyitaan tersebut.

"Betul (telah disita), berdasarkan dengan penetapan izin Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 264/ Pen.Pid/ 2019/ PN. BIT Tanggal 15 Oktober 2019 dan penetapan izin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : PRINT. 1326/ P.1.14/ Fd.1/ 10/ 2019 Tanggal 30 Oktober 2019,"jelas Budi, Selasa (6/10/2019) via whatsapp.

Ia juga menambahkan, bahwa penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Penyitaan dilakukan pada hari Jumat (1/11) lalu, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015,"tambahnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Suprin Djuali mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam pencegahan dan penindakan korupsi. "Apresiasi buat Kejari Bitung dalam memberantas para tikus-tikus gelap tak manusiawi yang makan uang rakyat. Harapannya semoga dalam waktu dekat ini pihak Kejari Bitung sudah bisa mempublikasikan para tersangka. Mari kita doakan dan terus mensuport pihak Kejari Bitung dalam menyelamatkan kerugian negara yang notabene uang rakyat,"tandas Suprin.(Rommi).
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.