GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KEJARI BITUNG GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI


Bitung, Republiknews.com- 
Kejaksaan Negeri Bitung menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (16/12/2019) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

 Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Kristiarso SH MH mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan PN Bitung Nomor 148/Pid.B/2019/PN.Bit tanggal 21 Oktober 2019.

 "Adapun yang dimusnahkan, yakni 4.800 botol minuman yang mengandung ethil alkohol (MMEA) golongan B dengan merk King, 2 buah smartphone masing-masing warna Biru model Ta 1024 dan warna hitam model Ta 1034 dilengkapi dengan sim cardnya,"ujarnya.

 Budi juga menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Bitung.

"Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Ini juga untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Bitung. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Bitung.

 Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara digilas memakai Stoom Walls, juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.

 Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty SH MH, para Kasi, Jaksa dan pegawai Kejari Bitung serta penyidik kantor Bea Cukai Bitung.(Rommi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.