GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Selain gaji 13 , masih ada 6 tunjangan utuk PNS,.inilah besaranya '....



Republiknews ,Di masa pandemi covid 19 sekarang ini pendapatan yang paling stabil salah satunya PNS.
Alasan rata -rata yang umum dijumpai  orang memilih profesi sebagai Pegawai Negri Sipil(PNS) antaranya adanya jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan .
Selasa (28,07,2020).

Para pengabdi negara ini, dibilang paling stabil di banding profesi lain , karna selama  Negara tidak bangkrut pasti penghasialan tetap stabil sesuai golongannya.

Selain menerima gaji pokok, PNS mendapat sejumlah tunjangan  ,Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).


Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS di luar gaji pokok. Besaran tukin berbeda - beda sesuai kelas jabatan maupun intansi tempat bekerja , baik intansi pusat ataupun daerah .

1.Tunjangan kinerja.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

 Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok yang diterimanya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 % dari gaji pokok, untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Sementara syarat mendapatkan tunjangan anak yaitu, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.


PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini diberikan bagi PNS di jenjang Eslon.

Sementara nilai terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS  sering merasakan perjalanan dinas baik ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang biasa disebut sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.(Suryono)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.