Pusat keramain jadi sasaran razia wajib pakai masker
Bitung, Republiknews.com- Dalam rangka memutus mata rantai Covid 19 ,Kepolisian Resor Bitung bersinergi dengan TNI dan Pemkot Bitung lakukan razia protokol kesehatan atau razia wajib mengunakan masker dengan titik sasaran dipusat perbelanjaan , Kamis (06,08,2020).
Personil gabungan dari unsurTNI melibatkan Kodim 1310 Bitung, Yon Marinir Bitung,Polres Bitung serta Pemkot Bitung mengadakan rasia di dua titik pusat keramaian .
Mengacu pada surat edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/ 368 / WK Tanggal 23 Juli 2020 Tentang Sanksi Sosial bagi pelanggar Protokol Covid 19 di Kota Bitung. Kegiatan dipusatkan di pasar Girian dan seputaran pasar Winenet termasuk ruko dan pusat kota.
Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker ketika akan melakukan aktivitas diluar rumah apalagi di tempat keramaian.
Sementara terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. dalam hal ini bagi warga yang tidak memakai masker akan diberikan sangsi ,berupa teguran, denda administratif, dan sangsi sosial, jelas Prabowo.
Dari pantaun Republiknews .com setiap warga yang melanggar diberikan sanksi sosial, seperti disuruh menghafal Pancasila ,menyanyikan lagu Kebangsaan dan dilanjutkan pembagian masker gratis kepada warga . (Suryono)