GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bisnis Oli Bekas dan Regulasinya


Fofo ilustrasi
REPUBLIKNEWS.COM, - Pernahkah Anda berpikir, ke mana mengalirnya oli-oli bekas dari kendaraan kita setelah mencampakkannya di bengkel-bengkel kendaraan?

Oli-oli bekas kendaraan umumnya dikumpulkan dalam sebuah drum oleh pengelola bengkel. Setelah dikumpulkan hingga melimpah, oli bekas yang awalnya tak berharga jadi punya nilai rupiah.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Untuk pabrik misalnya, limbah oli biasanya dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pabrik. Namun, bila tidak mampu melakukan pengolahan sendiri maka bisa diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin resmi mengelola limbah.

Limbah B3 dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sayangnya, masih ada pengusaha bengkel yang belum paham regulasi semacam ini. Limbah oli yang harusnya dikelola oleh pihak pengumpul limbah B3 berizin lingkungan, justru oli-oli dibiarkan tanpa pengawasan dan jatuh ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga memicu kemunculan oli-oli oplosan. 

Kasus-kasus oli oplosan menjadi masalah yang menahun. Misalnya di Surabaya akhir tahun lalu, kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah industri yang memproduksi oli palsu. Mereka bisa meraup untung hingga Rp17 juta per bulan dari bisnis mengoplos oli bekas dengan oli baru.

Permintaan pelumas kendaraan setiap tahun terus meningkat, hal ini seiring dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, membuat bisnis oli memang menggiurkan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 saja, jumlah kendaraan bermotor tercatat mencapai 121 juta unit. Diperkirakan kebutuhan pelumas di Indonesia mencapai 800 juta liter per tahun.

Bagaimana alur limbah oli bekas?

Di lapangan, limbah oli biasanya dilego oleh pihak bengkel ke pengumpul sekitar Rp200 ribu per drum (200 liter) atau setara dengan Rp1.000 per liter. Harga ini jelas sangat murah bila dibandingkan dengan oli baru kemasan yang dijual di pasaran mencapai Rp40-85 ribu per liter. 

“Kita sih kurang paham, sudah langganan lama sama si pengumpul. Satu drumnya dibayar Rp200 ribu. Dijemputnya nggak nentu kapan aja, bisa dua minggu sekali bisa sebulan sekali,” kata Budi, salah satu montir bengkel motor di Jalan Raya Bojong Gede, Bogor kepada Tirto. 

Menurutnya, urusan menjual oli bekas sudah diserahkan pemilik bengkel kepada para montir sebagai tambahan penghasilan. Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa montir bengkel motor dan mobil yang ada di kawasan Depok dan Jakarta Selatan. Pemilik bengkel tidak berkewajiban memastikan ke mana limbah oli tersebut dibawa oleh pengumpul. 

Tirto mencoba menghubungi Andi, salah satu pengumpul oli bekas yang mengiklankan jasanya di sebuah blog pribadi. Tanpa ragu Andi pun menyebutkan harga yang sama termasuk jasa angkut. 

“Rp200 ribu per drum. Buat dijual lagi ke pabrik yang sudah lengkap izinnya,” kata Andi yang tak berkenan menyebutkan nama pabrik pengelolaan limbah.

Untuk mengumpulkan 200 liter oli bekas, biasanya bengkel motor butuh waktu sekitar 20-30 hari operasional. Sementara untuk bengkel mobil butuh waktu sekitar 10-15 hari operasional. Artinya dalam 1 tahun sedikitnya bengkel mobil/motor bisa menghasilkan 12-15 drum atau sekitar 3.000 liter oli bekas. Jumlah ini baru dari satu bengkel saja. 

Sebagai contoh saja, PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) salah satu perusahaan resmi yang memiliki fasilitas pabrik pengolahan limbah oli. Berpusat di Cibitung, Bekasi, PT WGI juga memiliki lokasi pengumpulan oli bekas di 8 kota besar lainnya, seperti Tangerang, Bandung, Cirebon, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, dan Semarang. 

Dalam satu hari PT WGI bisa menghimpun limbah oli sekitar 100 ribu liter dari para pengumpul. Limbah oli yang masuk akan diolah hingga menjadi base oil yang merupakan bahan baku dari oli atau pelumas. Lalu, base oil ini pun bisa dijual sebagai komoditas yang harganya merujuk pada harga internasional. Selain dari limbah oli, base oildihasilkan dari minyak mentah.

“Dalam satu bulan kita bisa produksi base oil sekitar 3 juta liter,” kata Manager Geo Collect PT WGI Rojali Adin kepada Tirto. 

Harga base oil di pasar internasional sekitar $4,5 per gallon (3,78 liter). Mari berhitung, dengan produksi 3 juta liter base oil setara dengan 793,6 ribu gallon US. Jika dikalikan dengan harga yang berlaku saat ini, berarti pabrik memutar uang dari oli bekas kira-kira $3,57 juta atau setara dengan Rp48 miliar per bulan.

Menurut Rojali, pihaknya tidak pernah memiliki patokan harga untuk membeli oli dari para pengumpul karena semua transaksi dilakukan berdasarkan negosiasi antara PT WGI dengan pihak pengumpul. Sayangnya, Rojali enggan menyebutkan angka negosiasi yang biasa diterapkan dalam transaksi. 

“Kalau harga tidak bisa di-publish ya. Karena ini kan limbah B3 ya, jadi kita juga sebenarnya menyebutnya itu bukan harga, tapi biasa kami sebut sebagai biaya kompensasi pengumpulan,” katanya.

Dalam laman resminya, PT WGI berkomitmen tidak membiarkan oli bekas menjadi limbah yang merusak lingkungan atau didaur ulang secara illegal menjadi pelumas tak berkualitas. Menurut klaim mereka, rantai pengumpulan oli bekas sampai tiba di WGI telah menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang pengumpul oli bekas.

PT WGI juga memiliki pabrik produksi pelumas kendaraan bermotor, industri dan alat berat. Merek andalannya oli Evalube, di pasaran harganya bervariatif puluhan ribu rupiah per liter. 

Oli yang diproduksi berdasarkan proses pencampuran base oil dan aditif dengan formulasi khusus dengan teknologi mesin blending Automatic Batch Blending System (ABB) berbasis komputer. Kapasitas produksi pelumas mereka mencapai 84 ribu metrik ton/tahun. 

Oli bekas yang dibuang saat mengganti pelumas kendaraan di bengkel-bengkel pada dasarnya sebagian akan didaur ulang kembali, dan menjadi produk oli baru bernilai tambah dan ramah lingkungan. Namun, perlu diingat, oli bekas adalah B3, jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.

Sumber


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.