GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

BUNTUT PANJANG KASUS POLISI ANIAYA 4 ORANG JUNIORNYA GORONTALO.


Foto ilustrasi
Republiknews, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tiga anggota Polri berinisial Bripda ST, Bripda AL dan Bripda WD, menganiaya empat juniornya di rumah Bripda ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan 11 orang yang diperiksa tersebut adalah tiga terduga pelaku, empat orang saksi korban, dan empat adalah yang menyaksikan.

"Selain itu, hasil visum korban akan segera ke luar dan pada hari ini prarekonstruksi akan digelar," ucap ABKP Wahyu, Selasa (27/3/2018)

Polisi Junior Babak Belur  dari Kapolda
Ia menjelaskan bahwa prarekonstruksi digelar untuk mengetahui apa saja peran masing-masing penganiaya. "Penetapan tersangka nanti akan diketahui setelah proses penyidikan, dan perbuatan ini merupakan tindakan pidana," kata dia.


AKBP Wahyu menegaskan bahwa perintah Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail sangat jelas, yaitu kepada yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, ungkap Wahyu, baru satu dari empat korban penganiayaan senior yang melapor. Namun, dari hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara.

"Tindakan ini tidaklah pantas dilakukan oleh anggota Polri, karena seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya. (ROMI.A) 


Sumber : LIPUTAN6 COM
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.