Republiknews, Bitung
Waktu yang telah ditentukan oleh KPU untuk melengkapi Berkas pendaftaran bacaleg dari masing-masing Parpol akan berakhir pada hari ini, selasa tanggal 31 juli 2018 pukul 24:00 wita
Yang mana diketahui batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU untuk melengkapi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Bitung usai hari ini tanggal 31 Juli 2018
Batas waktu yang diberikan KPU sejak tanggal 22 juli yang lalu, sehingga masih ada rentang waktu bagi Parpol Untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalegnya
Namun, hampir seluruh Parpol baru menyerahkan dokumen perbaikan berkas bacalegnya pada hari ini, selasa mendekati pukul 24:00 wita
Hasil pantauan kami, republiknews.com, di KPU Kota Bitung, nampak sebelas partai hingga saat ini baru mengajukan dokumen perbaikan bacalegnya.
Salah satu Komisioner KPU mengatakan " jadi harapan kita karena semua sudah tahu,partai politik sudah tahu kekurangannya apa.
kemudian KPU juga sudah membuat pengecekan dan nanti akan disampaikan secara resmi hasil dari tanggal 22 sampai 31 agustus."
" supaya tahapan itu juga berjalan tepat waktu,sehinggah proses perbaikan mereka lebih cepat."
Republiknews.com/ Romi A