Republiknews - Manado
Seorang laki- laki VG alias Vega(25) Warga Teling ,di sertap Team Paniki Rimbas 3 Polresta Manado sekitar pukul 00,30 wita.Rabu(13/09/18)
Lelaki umur 25 tahun VG alias Vega tersebut yang diketahui bekerja sebagai Debt Collector tersebut diringkus dirumahnya di Kelurahan Wanea Manado Karena dilaporkan telah merampas mobil jenis Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43) ,warga Malalayang, Manado.
Kejadian berawal pada Senin (10/9/2018) sekitar 16.30 Wita. Saat itu korban bermaksud untuk pergi ke ATM dan memakirkan kendaraanya didepan Alfamidi, ada sekitar enam orang yang sedang mengelilingi Mobil miliknya.
Saat salah satu orang sedang membicarakan tentang mobil miliknya, Kawanan yang dicurigai debt colector tersebut memaksa mobil tersebut dibawa dengan alasan dibawa ketempat penyimpanan Adira.
Tak terima mobilnya dibawa paksa, korban FT (43) melaporkan perampasan tersebut ke polresta Manado.
Mendapat laporan dari warga, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat diamankan dirumahnya.
sementara Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi oleh media membenarkan kejadian tersebut ,sementara pelaku mendapat ancaman ,pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan kelima pelaku lainya masih dalam pengejaran oleh Team Paniki polresta Manado, tegas Kumara.
Republiknews.com
Reporter : Husni M
Editor : Suryo