Republiknews- Bitung
Jumat(18-10-2018) Anggota sat res narkoba dpp, Kasat res res dpp, Kanit 2 Bripka Matineta telah melakukan penangkapan terhadap ( tersangka ) seorang wanita, identitas Nama pt alias ikha umur 23 thn pekerjaan tiada,alamat griya paniki manado sabtu 19,00 wita.
Tim oprsnal laba laba sedang melakukan penyelidikan dengan menggunakan pola UNDER COVER BUY, setelah melakukan tranksasi tersangka yang berencana akan menyerahkan langsung barang berupa narkotik jenis sabu sabu, ternyata tersangka yang akan menyerahkan menelpon bahwa barang terdebut telah dijatuhkan disekitar komplex PA, selanjutnya Tim oprsnal amankan barang bukti berupa sebotol shampoo merk pantene selanjutnya Tim melacak tersangka ditemukan akan naik kapal KM LABOBAR
Tersangka awalnya sudah mengakui barang tersebut dari seorang laki2 (inisial bm bily)
selnjutnya , Tim oprsnal menangkap lelaki ( Bm bily,26 thn Tkp di tangkap jln pumorow teling kota manado.
Dari hasil introgasi terhadap bily, tim lalu menangkap lelaki Rt aluas Ricko via Rocki Hamber napi yang sedang jalani hukuman di Lapas Tuminting
20,45 wita Tim oprsnal laba laba yang dipimpin IPDA PETRUS kantiago menangkap seorang laki laki fdi alias rayen, panggilan vicky papua umur 35 tahun, pekerjaan ojek, alamat,tmp sorong(usw manado, pada waktu yang sama.
Kasat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba diatas KM LABOBAR, berdasarkan informasi dari informan bahwa ada seorang laki laki hendak berangkat ke sorong membawa sabu sabu anak buah dari FNT alias FALEN ( napi LP tuminting yang sedang menjalani hukuman ).
Pada saat itu polisi menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didepan Atm Bri dan dipos 4 pelabuhan samudra bitung.
dari polres melnjuti penyelidikan dan berkeerdinasi dengan diRektorat Resnarkoba polda sulut, BNN propinsi Sulut joga melakukan koordinasi dengan kepala lapas tuminting pk suciptu.
15,oktober 2018 Senin Napi falen tolok alias falen sorong, umur 37 thn pekerjaan tiada.
Polres Bitung untuk kepentingan dan pengembangan kasus dan mengambil keterengan saksi dan bukti, tersangka sudah mengakui sendiri peredaran / jual beli narkoba oleh falen dengan melibatkan kaki tangan yaitu vicky Rayen. Dan (sudah di amankan) Rendy residivist kasus yang belum lama bebas.
Barang bukti yang sudah di amankan atau disita seperti, benda butiran warna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat sekitar 100 gr yang terisi dalam kantong plastik pempers, satu botol shampoo merk pantene yang berisi serbuk diduga narkotik jenis shabu
Suryo