GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satnarkoba Bitung Amankan 100gram Narkotika Yang Dikendalikan Dari Lapas Tuminting Manado


Republiknews- Bitung
Jumat(18-10-2018) Anggota sat res narkoba dpp, Kasat res res dpp, Kanit 2 Bripka  Matineta telah melakukan penangkapan terhadap  ( tersangka )  seorang wanita,  identitas  Nama pt alias ikha umur 23 thn pekerjaan  tiada,alamat griya paniki manado sabtu 19,00 wita.

Tim oprsnal laba laba sedang melakukan penyelidikan dengan menggunakan pola UNDER COVER BUY, setelah melakukan tranksasi tersangka yang berencana akan menyerahkan langsung barang  berupa narkotik jenis sabu sabu, ternyata tersangka yang akan menyerahkan menelpon bahwa barang terdebut telah dijatuhkan disekitar komplex PA, selanjutnya  Tim oprsnal amankan barang bukti berupa sebotol shampoo  merk pantene selanjutnya Tim melacak tersangka ditemukan akan naik kapal KM LABOBAR

Tersangka awalnya sudah mengakui barang tersebut dari seorang laki2  (inisial  bm bily)
selnjutnya , Tim oprsnal menangkap lelaki ( Bm bily,26 thn Tkp  di tangkap jln pumorow teling kota manado.

Dari hasil introgasi terhadap bily, tim lalu menangkap  lelaki Rt aluas  Ricko via Rocki Hamber napi yang sedang jalani hukuman di Lapas Tuminting


20,45 wita  Tim oprsnal laba laba yang dipimpin IPDA PETRUS kantiago menangkap seorang laki laki  fdi alias rayen, panggilan vicky papua umur 35 tahun, pekerjaan ojek, alamat,tmp sorong(usw manado, pada waktu yang sama.

Kasat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba diatas KM LABOBAR, berdasarkan informasi dari informan bahwa ada seorang laki laki hendak berangkat ke sorong membawa sabu sabu anak buah dari FNT alias FALEN ( napi LP tuminting yang sedang menjalani hukuman ).

Pada saat itu polisi menemukan  barang bukti Narkoba yang disimpan didepan Atm Bri dan dipos 4 pelabuhan samudra bitung.

dari polres  melnjuti penyelidikan dan berkeerdinasi dengan diRektorat Resnarkoba polda sulut, BNN propinsi  Sulut joga melakukan koordinasi  dengan kepala lapas tuminting pk suciptu.
15,oktober 2018 Senin Napi falen tolok alias falen sorong, umur 37 thn pekerjaan tiada.

Polres Bitung untuk kepentingan dan pengembangan kasus dan mengambil keterengan saksi dan bukti, tersangka sudah mengakui sendiri peredaran / jual beli narkoba oleh falen dengan melibatkan kaki tangan yaitu vicky Rayen. Dan (sudah di amankan) Rendy residivist kasus yang belum lama bebas.

Barang bukti yang sudah di amankan atau disita seperti, benda butiran warna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat sekitar 100 gr yang terisi dalam kantong plastik pempers, satu botol shampoo merk pantene yang berisi serbuk diduga narkotik jenis shabu


Suryo
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.