GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bea Cukai Bitung Musnahkan Jutaan Rokok Dan Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Cukai.


Republiknews - Bitung
Rabu (07/11/2018). Kantor Bea dan Cukai Bitung Musnahkan rokok dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal tanpa cukai yang akan di edarkan diwilayahnya Indonesia Timur kususnya Sulut.

Pemusanahan itu dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung  hasil,
Operasi dari kurun waktu 2016 sampai 2018 yang digelar di wilayah Kota Bitung, Minut, Minahasa, Mitra, Bolsel dan Boltim ,yang di hadiri oleh Pemerintah Kota Bitung,TNI Polri serta insitusi yang terkait lainya.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto, menyampaikan " Barang Milik Negara ( BMN) yang dimusnahkan diantaranya yaitu,,8.296.552 batang hasil tembakau dan 26.599 botol minuman mengandung etil alkohol , yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.531.467.000 dan Rp3.613.939.040,"ungkap Agung.

Dalam penyampaian kepada awak media,  pemusnahan Barang Milik Negara tersebut sudah sesuai Mekanisme dan prosedur yang berlaku, " yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milk Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan," pungkas kepala Bea dan Cukai Bitung,mengakhiri penyampaiannya

Republiknews.com
Suryo
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.