Iklan

Iklan

,

Iklan

Gubernur Sulut Sampaikan Kenaikan 8% UMP 2019,

Republiknews
Jumat, 02 November 2018, November 02, 2018 WIB Last Updated 2018-11-02T02:12:58Z

Republiknews-Bitung
Pemprov Sulut, Olly Dondokambey dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Manado Kamis (01,11,2018) menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)2019 sebesar RP 3,051,076  menurut rumusan yang ditetapkan pemerintah.

Besaran kenaikan 8 % dengan hitungan UMP tahun ini ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2018,"

Dalam penyampaiannya juga , Gubernur mengatakan,pihak Serikat Pekerja mengusulkan besaran UMP RP 3,250,00 , sementara pihak Perusahaan meminta nilai yang lebih rendah.
Sementara pihak Pimprov mengambil kebijakan menaikan  8% tegas , Gubernur Sulut.

Olly menegaskan ,semua pihak yang bersangkutan taat pada aturan UMP yang berlaku. Beliau juga menyampaikan , pekerja di Sulut terus meningkatkan kualitas , profesionalisme dan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi di Sulut semakin meningkat.

UMP di Sulut termasuk terbesar ke 3 Nasional ,yaitu DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

"Namun saat ini  UMP tersebut belum bisa dilaksanakan , karena harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku ,dan Kami masih menyusunya"pungkas OLLy.


Republiknews.com
Suryo

Adv 1

Adv ll