Republiknews- Bitung
Kantor kejaksaan Negeri Bitung adakan pemusnahan ribuan botol Miras dengan digilas menggunakan alat berat di halaman Kejaksaan Negeri Bitung.Kamis(06/12/2018)
Tidak seperti biasanya, pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan hanya sebatas jajaran Kejaksaan Negeri Bitung saja.
Pemusnahan ribuan botol Miras berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 162/Pid.Sus 2018/PN. Bit tanggal 21 November 2018 Jo. Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print 1650/ R.1.14/ Fu.2/ 11/ 2018 tanggal 21 Novernber 2018 (P – 48).
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frits Gerald Kayukatui, SH “Barang-barang ilegal tersebut disita dari terpidana Philips Horman Awaloei(55) warga Tahuna."
Adapun barang -barang yang dimusnakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung, tersebut diantaranya adalah
– 180 karton (tiap karton berisi 12 botol) atau 2.160 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek KING Produksi CV KING yang tidak dilekati dengan pita cukai.
– Handphone NOKIA TA-1034 code 059Z1B5.
– SIM CARD Telkomsel Nomor 0725000000634112.
– 199 karton (tiap karton berisi 12 botol) atau 2.388 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek KING produksi CV KING yang tidak dilekati pita cukai.
Republiknews.com
Suryo