GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Inilah""3 (tiga)Poin Bea Cukai dan 3(tiga) PT yang memenuhi syarat KEK Bitung.


 Bitung (28,03,2019)Direktorat Fasilitas Kepabeanan yang diwakili oleh Emi Ludiyanto Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus lainnya beserta tim mengunjungi Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014.

Kunjung pihak Bea Cukai ini, dirangkaikan dengan Forum Group Discussion antara Bea Cukai dengan Administrator KEK Bitung dan Badan Usaha Pengelola KEK Bitung (PT. Membangun Sulut Hebat) di Kantor Administrator KEK Bitung,yang disambut Kepala Administrasi KEK Bitung,Andias Tirayoh.

Andrias menuturkan,,sudah ada 3(tiga) Perusahaan di administrasi KEK Bitung,yang memenuhi syarat,untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ,,yaitu PT. Futai Sulawesi Utara, PT. Pasific Ocean dan PT. Indojaya Fortuna dan salah satu perusahaan yaitu PT. Futai,,

Sementara itu pihak Bea Cukai ,,menyampaikan 3 (tiga) poin yang difokuskan, dengan pemberian fasilitas KEK tersebut   yaitu ,pintu masuk dan keluar barang harus diawasi dengan baik, semua pergerakan barang harus tercatat dan tersistem dengan baik dan rapi .
Serta berharap berdampak positif ke negara,tentunya meningkatkan perekonomian daerah, menambah lapangan kerja dan menambah penerimaan negara.

Setelah itu rombongan
melanjutkan pengecekan langsung ke PT. Futai Sulawesi Utara untuk melihat kondisi langsung.(Suryo)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.