Republiknews- Bitung
Polres Bitung gelar konferensi pers terkait dugaan penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang di Manembo- nembo ,Senin (25,03,2019)
Melalui Kasat Resmob Edy Kusniadi, kejadian berawal ketika tiga tersangka sedang berboncengan sepeda motor melewati perum Permata Hijau Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sekitar pukul 00.00 wita, kemudian dihadang oleh korban, saat dihadang terjadilah adu mulut antara tersangka dan korban.
Menurut Edy Kusnadi,kepada para Wartawan,,setelah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban ketiga tersangka pulang dan menyampaikan kejadiannya keteman- temanya,di Lorong Union Kecamatan Mandidir.
Tak selang berapa lama teman- teman tersangka yang berjumlah sekitar 14 orang kembali ke tempat kejadian di Manembo- nembo dan disitulah terjadi saling baku pukul antara korban dan tersangka.
Dengan kejadian itu sebanyak 3 korban mengalami luka tusuk dan tiga goresan ringan.
Dalam penyergapan Team Resmob Bitung didapati 2 pisau badik, 2 samurai dan 4 panah wayer dan kemudian diamankan sebagai barang bukti
Team Resmob Bitung berhasil mengamankan 8 tersangka dari 14 tersangka, dan dari ke 8 tersangka yang sudah diamankan 6 diantaranya masih dibawah umur.
Sementara itu ke 6 (enam) tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dihimbau oleh Kasat Reskrim Edy Kusnadi " para pelaku atau orang tua untuk koperatif dan menyerahkan diri bagi pelaku ,jangan sampai team saya bertindak tegas"ujar beliau.
" Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Kusnadi.
SURYO