GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

LAHAN BISNIS JADIKAN BITUNG "SYURGA" GALIAN C


Aktifitas kapal tongkang Langkat Jaya IX yang diduga muat pasir ilegal di Pelabuhan Samudera Bitung

BITUNG - Timbulnya sejumlah titik eksploitasi penambangan pasir ilegal atau kerap disebut Galian C di Kota Bitung, dituding karena permintaan material pasir yang banyak ke luar daerah.

"Ditambah dengan harga pasir yang menggiurkan, akibatnya banyak pengelola pasir ilegal menghalalkan segala cara termasuk mengelola lokasi penggalian pasir di wilayah-wilayah rawan bencana terutama di kaki gunung Duasudara, yang jelas-jelas tak memiliki izin,”ujar salah satu warga, Abdul Azis, Rabu (31/7/2019).

Parahnya lagi, menurut dia, pihak pebisnis pasir tidak mau ambil pusing, apakah material pasir yang masuk ke mereka itu sumbernya dari lokasi legal atau Ilegal.

Padahal Pemkot Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung telah menegaskan bahwa material pasir yang diambil harus dari lokasi yang memiliki izin. "Tapi kenyataannya, seluruh material datang dari beberapa lokasi yang tak memiliki izin. Jadi tanda tanya juga, kenapa diperbolehkan," cetusnya.

Dibalik inilah kata Azis, Bitung berubah menjadi "surga" galian C. "Karena sejumlah pengelola pasir ilegal sudah terang-terangan melakukan kejahatan pidana lingkungan, tindaki serta proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Ia juga meminta, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat hukum harus memberikan sanksi pidana. "Tidak usah segan atau ragu, aturannya sudah jelas. Undang-undang dengan tegas bakal menyeret para pelaku ke ranah hukum," tandas Azis.

Sementara itu, dari penelusuran, terlihat sejumlah truk yang mengangkut pasir tanpa penutup saling bergantian memasuki kawasan pelabuhan. Pasir tersebut diangkut dari lokasi galian yang diduga tak mengantongi ijin untuk dibawa ke Labuan Uki kabupaten Bolaang Mongondow menggunakan kapal tongkang Langkat Jaya IX yang rencananya akan memuat ribuan ton pasir.

Menanggapi soal aktifitas pemuatan pasir di Langkat Jaya IX, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan akan mengecek lokasi di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu. "Kami akan turunkan tim untuk mengecek lokasi. Kalau memang tidak ada ijin akan kami minta menghentikan kegiatan,"katanya.

Sadat juga mengatakan, beberapa waktu lalu ada beberapa lokasi galian pasir yang mereka tertibkan atau tutup di Kelurahan Tewaan karena tidak ada ijin. "Nah nanti tim akan cek apakah yang beroperasi ini adalah galian yang sudah pernah kita tertibkan atau lokasi galian baru," singkatnya.(Romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.