GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kapolri Perintahkan Tindak Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Sesuai Hukum Yang Berlaku


Jakarta Repubiknews- Jenderal Tito Karnavian memerintahkan, pengibar bendera Bintang Kejora  di depan Istana ,harus di usut dan diproses sesuai hukum yang berlaku (28,8,2019)

Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.

Peristiwa pengibaran bendera di  dekat Istana, saya sudah perintahkan Kapolda untuk menangani.

Tegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, kita harus hormati hukum," terang  Jendral bintang empat di Gedung Mabes Polri, Kamis (29,08)

Aksi demo didepan Istana Negara yang tepatnya didekat kawasan Monas rabu kemarin, selain dengan terang - terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora  pendemo juga menuntut referendum pembebasan Papua.

Tito juga memyampaikan pihaknya  sudah mengirim sebanyak 300 pasukan anggota Polri menuju Deiyai dan Paniai, Papua.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan daerah setelah terjadi kerusuhan yang menyebabkan tewasnya anggota TNI dan anggota Polri yang mengalami luka - luka terkait  aksi demo disana.

Kapolri juga berharap kondisi di Deiyai dan Paniai, Papua cepat kondunsif paska insiden kemarin terang Tito .( Suryo-red)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.