GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kejar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal ,Sat Resnarkoba Bitung bekuk Pelaku di Jakarta


Republiknews.Bitung-selasa (6,08,2019) Setelah melakukan pengembangan kasus obat keras jenis TRIHEXIPHENIDIL secara ilegal beberapa hari lalu.   Sat Resnarkoba Polres Bitung yang di pimpin AKP Frelly Sumampow, kembali menangkap komploran pengedar obat keras di Jakarta.

Warga kel Singkil Manado yang ber inisial Ewin alias IG (27) kembali di sergap team Sat narkoba Polres Bitung di kawasan KFC Tugu Tani JakPus  ,Kamis (01,08,2019).

Dalam penjelasanya Ewi alias IG (27) obat keras yang di edarkan tersebut didapat dari Benistore alias HW kemudian di kirimkan melalui JNE Tugu Tani Jakarta Pusat dengan tujuan ke Kota Manado dengan Alamat Penerima Armando Day alias Arman .ungkap Sumampow.

Dalam penelusuran dan pengembangan , Tim Sat Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari Ewin bahwa ada barang berupa paket mencurigakan dialamatkan kepada lelaki HW. alias Bennystore tiba di Kantor JNE Tugu Tani yang dikirim dari Nusa Dua Denpasar Bali dengan  menggunakan nama Pengirim Perempuan.

Dengan berbekal informasi dari Ewin tim satnarkoba Polres Bitung melakukan pemantauan , alhasil  Team berhasil mengamankan Abel yang nota bene sebagai ojek online suruhan dari Bonnystore,dari tamgan Abel  berhasil di amankan
Zipras Aprasolam sebanyak 10 Pak dengan jumlah 100 (Seratus) Strips 1000 (seribu) butir, Piclonazepam sebanyak 5 Pak dengan jumlah 50 strips 500 (lima ratus) butir, Aprasolam sebanyak 5 Pak dengan jumlah 50 Strips.sabtu (03,08,2019)dan setelah intrograsi langsung diserahkan ke Polsek Metro Menteng  untuk pendalaman lebih lanjut , tutur Sumampow.


Sementara pelaku dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). (Suryo)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.