GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

POLRES BITUNG AMANKAN SAJAM DUA REMAJA GiRIAN.


BITUNG - Tim Tarsius Polres Bitung dibawah pimpinan Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda. Tuegeh Darus kembali menangkap dua pelaku tidak pidana yang masih berumur belasan tahun.

Menurut Tuegeh, pelaku pertama ialah IH alias Idris (17) warga Giper Lingkungan V (aerujang) Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. "Sempat berpindah-pindah tempat, Idris ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Lingkungan V, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu 3 Agustus,"ungkap Tuegeh kepada zonabrita via whatsapp, Sabtu(4/8/2019).

Ia menuturkan, kejadian berawal pada hari Rabu (31/07/2019) sekitar jam 12.20 Wita di Kelurahan Wangurer, Lingkungan III, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada saat itu Idris dalam keadaan mabuk datang ke tempat kost milik dari Rafly kemudian menyerang korban sambil mengacungkan sebilah pisau badik kepada korban dan hendak menusuknya.

"Selesai melakukan aksinya pelaku Idris melarikan diri dan menyembunyikan sebila pisau badik di rumah saksi Ulen yang beralamatkan di Girian Bawah, Lingkungan VI, Kecamatan Girian,"terangnya.

Tuegeh mengatakan, Idris sudah tercatat sebagai residivis dan sudah 3 kali dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B kasus Pencurian dan Penikaman (Penganiayaan dengan barang tajam).


Dari hasil pengembangan dan laporan akhir, lanjutnya, Tim Tarsius juga menangkap DT alias Bo (17) warga Kelurahan Girian Bawah Lingkungan III, Kecamatan Girian, Kota Bitung. "Bo diamankan dihari yang sama setelah penangkapan Idris sekitar pukul 13.20 Wita bersama Barang bukti busur Panah wayer dan pelontar yang di simpan oleh Pelaku di dalam kamar rumahnya,"ujarnya.

Berdasarkan laporan warga, tambah Tuegeh, bahwa BO sering berjalan bersama Idris, menurut warga apabila dalam keadaan mabuk BO sering membuat onar serta melakukan penyerangan kepada anak-anak muda di Girian Bawah dan Girian Indah. "Berdasarkan laporan tersebut Tim Tarsius mencari baket serta mendapatkan BO bersembunyi di dalam kamar rumah orang tuanya,"tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di Mako Polres Bitung, dengan Idris yang mendapat timah panas dibagian kaki karena sempat melarikan diri, sedangkan Bo tidak karena bersikap kooperatif dan diserahkan kepada penyidik Reskrim Unit IV PPA Polres Bitung.

Tuegeh menambahkan, Idris ditangkap karena membawa serta memiliki senjata tajam jenis penusuk tanpa ijin Serta melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951 Sub pasal 335 ayat (1) KUHP dan Bo ditangkap karena memiliki senjata tajam jenis panah wayer tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Tahun 1951.

"Dari tangan Idris berhasil diamankan 1 buah Pisau Badik besi putih yang ujungnya runcing panjang 30 Cm beserta sarung pisau berwarna hijau dari kayu, sedangkan dari tangan Bo berhasil diamankan 2 buah anak panah wayer beserta 1 buah Pelontar panah wayer,"tandasnya. (Romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.