GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Edaran BPH Migas, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sulut Terancam


Republiknews
BITUNG - Surat edaran penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh BPH Migas dengan  Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019, mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang menggunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Kebijakan pembatasan jumlah pembelian bahan bakar jenis Solar bersubsidi tersebut, sangat dirasakan di Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini ditegaskan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia-Indonesian Logistics Forwarders Association (ALFI/ILFA) Sulut dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sulut.

Ketua DPW ALFI/ILFA Sulut, Syam Panai mengatakan, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru yang berdampak buruk terhadap perekonomian, lantaran bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM bersubsidi.

"Kalau BBM sulit didapat akan mengganggu distribusi, pengusaha pasti tidak mau rugi. Kalau membebani pasti akan dilimpahkan ke konsumen. Konsekuensi harga-harga akan naik. Hal ini jelas memberatkan di tengah situasi perekonomian yang semakin memburuk," terangnya saat menggelar jumpa pers, Minggu (22/9/2019).

Ia menerangkan, pembatasan tersebut kontan berseberangan dengan kerja keras asosiasi untuk mewujudkan ambisi pemerintah membentuk harga bahan makanan menjadi lebih murah.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya yang akan ditempuh dengan memasukkan aspirasi ke DPRD Provinsi Sulut agar membicarakan hal ini bersama pihak Pemprov Sulut dan PT. Pertamina,"ujar Syam.

"Langkah terakhir, kami semua akan mogok, tidak akan mengangkut semua logistik baik ke daerah maupun pelabuhan. Kita lihat saja nanti bagaimana," tandas Syam.

Sementara itu, Wakil Ketua APTRINDO Sulut, Hi. Ramlan Ifran menambahkan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, maka perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik kita, termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.

"Sudah selayaknya untuk dilakukan tata laksana pengawasan dan Pengelolaan distribusi BBM Tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara,"jelasnya.

Menurutnya, usulan yang mungkin lebih bijak dengan tidak diberlakuan pembatasan pemakaian solar bersubsidi untuk angkutan truk yang mengangkut barang ekspor dan impor bahan baku industri.

Masih terkait dengan hal tersebut, Ifran menambahkan bahwa surat edaran ini tidak sejalan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018. "Ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak pada  jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar," pungkasnya.(romi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.