GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KEMBALI !! DUGAAN KORUPSI Rp 6,75 MILIAR, KEJARI BITUNG "LINGKAR" TPA AERTEMBAGA




Bitung, Republiknews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk kedua kalinya kembali action bagaikan "singa lapar" membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Bitung.

Diberitakan sebelumnya, korps Adhyaksa Bitung memasang papan yang bertuliskan TELAH DISITA di gedung produksi pengolahan tepung ikan, bertempat di kelurahan Sagerat Weru Satu sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015.

Kini giliran, salah satu lokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga yang "dipercantik" dengan pita dilarang melintas (Kejaksaan Line). "Iya betul, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : PRINT- 02/P.1.14/Fd.1/07/2019 tanggal 31 juli 2019. Seperti diketahui maksud dari pemasangan Kejaksaan Line untuk menjaga agar lokasi tidak diubah (dipindahkan) atau ditambah sampai penanganan perkara dinyatakan selesai,"ucap Kasi Intelijen, Budi Kristiarso SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan TPA Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018. "Nilai kontrak Rp 6.759.000.000 yang berasal dari dana APBN Kementerian PUPR Dirjen cipta karya melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulut yang dikerjakan oleh PT. Nur Tsarwah. Perlu diketahui sudah 15 saksi yang diambil keterangannya," pungkasnya

Ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Budi menambahkan, dalam waktu dekat. "Pokoknya dalam bulan ini (November), entah pertengahan ataupun akhir yang pastinya kami akan informasikan siapa saja sebagai tersangka dalam proyek peningkatan TPA Aertembaga maupun tersangka pengelelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015. Sabar yah," tandasnya sambil tersenyum.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (C.A.R) Romi Anenengo mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Apresiasi buat Kejari Bitung dalam memberantas para tikus-tikus gelap tak manusiawi yang makan uang rakyat. Harapannya semoga dalam waktu dekat ini pihak Kejari Bitung sudah bisa mempublikasikan para tersangka. Mari kita doakan dan terus mensuport pihak Kejari Bitung dalam menyelamatkan kerugian negara yang notabene uang rakyat,"tandas Romi. (Rommi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.