GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

DIREKTUR B JAM INTEL KEJAGUNG RI SAMBANGI BITUNG




Bitung, Republiknews.com- 
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Johanis Tanak SH.,MH menyambangi Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (10/12/2019).

Kedatangan JAM Intel Kejagung RI yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty SH MH dalam rangka melakukan pemetaan, monitoring dan evaluasi keberadaan dan kegiatan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Pelabuhan Samudera Bitung.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah JAM Intelijen No. Prin-750/D/Dsb.1/12/2019 tanggal 5 Desember 2019 dengan susunan tim terdiri dari Dr. Johanis Tanak,SH.,MH (Direktur B), Sopran Telaumbanua,SH (Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi), Andi Helmi Adam,SH.,MH (Kasi Peredaran Barang Cetakan), Evalindasari,S.Kom.,SH (Satgas pada Direktorat B), juga turut dalam Rombongan Asisten Intelijen Kejati Sulut Stenly Bukara,SH, Kasi A La Haja,SH; Kasi D Aneke Ansow, SH.,MH.


“Tim JAM Intel Kejagung RI memberikan arahan kepada Kasi Intelijen dan Staf Intelijen mengenai tugas dan tanggungjawab di bidang Intelijen secara umum dan lebih khusus mengenai pengoptimalan kegiatan Pos Perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Samudera Bitung,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Ariana Juliastuty SH MH.

Ariana menuturkan, Direktur B beserta Tim juga Kajari dan jajaran meninjau langsung Pos Perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Samudera Bitung. “Petunjuk beliau kepada jajaran Intelijen di Kejari Bitung untuk melaksanakan tugas pengawasan Barang Cetakan dan Orang asing yang masuk dan keluar pelabuhan Bitung berdasarkan Kepja RI. No. Kep-132/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Barang cetakan juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Imigrasi, Bea Cukai serta TNI/POLRI,”tuturnya.

Ariana juga menambahkan, bahwa dilakukan evaluasi Pos Perwakilan Kejaksaan Agung RI di Pelabuhan Bitung oleh Direktur B JAM Intelijen Kejagung RI untuk pengoptimalan tugas mengawasi masuk atau keluarnya barang cetakan baik dalam bentuk buku, sablon, tulisan atau gambar hasil pemikiran terutama yang mengandung unsur rawan.


“Seperti melawan hukum, melawan negara, penodaan agama, pornografi dan kejahatan termasuk melawan adat serta kemasyarakatan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 69 ayat (4). Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Kejari Bitung, Manager Operasi Terminal dan Aneka Usaha PT. Pelindo IV Cabang Bitung Burhanudin beserta beberapa Staf Pelindo Bitung dan juga Petugas Kantor Imigrasi di Pelabuhan Bitung.(Rommi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.