JPU NYATAKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN TERDAKWA KASUS DANA PAUD 2016
Bitung, Republiknews.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lakukan upaya hukum terhadap putusan dua terdakwa kasus Dana PAUD 2016 Kota Bitung, FT alias Ferdi yang divonis 1 tahun pidana denda Rp.50 Juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp.40 Juta dengan subsidair 1 bulan serta MK alias Maxi yang divonis tidak bersalah (bebas).
"Kami lakukan upaya hukum yakni banding dan kasasi terhadap putusan hakim yang memvonis kedua terdakwa dan sudah dicatat (dinyatakan) sejak 20 Desember 2019 lalu,"tegas Kasi Intelijen Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya, Terdakwa Dana PAUD Kota Bitung Tahun 2016, FT yang merupakan mantaņ pejabat di Pemerintah Kota Bitung dan MK dituntut 5 (Lima) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.(Rommi)