GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Jaksa Agung Ungkap Alur Kerugian Negara Rp13.7 Triliun PT Asuransi Jiwasraya

Foto sumber cnbc indonesia

Jakarta, Republiknews.com- 
Kejaksaan Agung menyatakan terdapat kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau saving plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.

Kerugian tersebut muncul akibat penempatan 22,4% dari aset finansial atau Rp5,7 triliun pada instrumen saham.

 Dari portofolio tersebut, 5% saham tercatat memiliki kinerja baik dan 95% di antaranya memiliki kinerja buruk.

"Lalu, reksa dana sebanyak 59,1% dari total aset finansial atau Rp14,9 triliun, dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh manajer investasi yang baik, 98% dikelola oleh manajer invesasi dengan kinerja buruk," ujar dia.

Burhanuddin menjabarkan bahwa Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Kejagung melihat adanya tindak pidana korupsi melalui investasi yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan, melibatkan 13 perusahaan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terhitung sejak Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, sejak Juni 2019, perkara asuransi tersebut ditangani  oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Masalah keuangan Jiwasraya mencuat pada Oktober 2018 saat perseroan menyampaikan surat pernyataan gagal bayar klaim kepada bank-bank penyalur polis JS Plan. Tunggakan klaim Jiwasraya saat itu mencapai Rp802 miliar.

Jumlah tersebut membengkak hingga pada akhir tahun ini klaim jatuh tempo polis JS Plan mencapai Rp12,4 triliun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan bahwa perseroan tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo tersebut.(-red)
Sumber
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.