GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kades Kayubulan : Kami Kecewa,Tanpa Koordinasi Dulu Langsung Main Lapor.!

(Kepala Desa Kayubulan Sofyan Umar)

Gorontalo, Republiknews.com

Terkait adanya laporan dari salah satu LSM tertuju kepada beberapa kepala desa yang berada di pesisir kecamatan batudaa pantai kabupaten gorontalo, dengan laporan tuduhan melakukan penyalahgunaan dana pada proyek pengadaan perahu viber dan PLTS tahun 2019.

Mereka mengaku sangat keberatan, karena telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan mereka.
sehingga nama mereka tercemar, apalagi sempat di beritakan lewat salah satu media online.

Kepala desa kayubulan Sofyan Umar S.Pd saat di temui oleh awak media Republiknews mengatakan bahwa,
mengenai pengadaan perahu Viber dan PLTS yang ada di kecamatan batudaa pantai yang khususnya berada di desa kayubulan sudah sesuai dengan program kerja di desa.

" Bagi saya, itu sudah sesuai prosedur. dan sekarang perahunya ada, sudah dimamfaatkan oleh masyarakat.
mereka melapor tanpa ada koordinasi dengan pemerintah yang ada di desa. mestinya sebelum melapor ke aparat hukum harusnya mereka koordinasi dulu, apakah perahu
ini ada atau tidak. sudah sesuai atau tidak, " beber sofyan.

Dirinya berkilah, mereka sudah main lapor kemudian mereka tidak tahu menahu prosesnya separti apa.

" Padahal salah seorang dari anak yang melapor itu dapat juga bantuan dari desa dan sudah dimamfaatkan oleh mereka, kok malah kami dilaporkan ke aparat hukum, ini kan aneh,?, " sesalnya.

Lanjut sofyan, Kemudian menyangkut pusat listrik tenaga surya (PLTS), itu semuanya sudah terpasang, barangnya sudah ada dan sudah di nikmati oleh warga setempat.

" Bagi kami, sebelum melapor harus kroscek dulu dilapangan. mana yang di anggap Mark Up, mana yang di anggap fiktif. jangan asal main lapor begitu saja
tanpa ada data dilapangan, " ungkapnya.

Memang kami sadari bahwa situasi  seperti ini bisa dimaklumi karena  akan menjelang pemilihan pilkades , mungkin ada niat yang tidak baik kepada saya selaku kepala desa, sehingga kami dilaporkan ke aparat hukum.

" Saya tahu ada yang tidak suka dengan kepemimpinan saya selama ini, sehingga cara cara seperti ini dengan mencari celah agar saya tidak maju lagi di pilkades nanti. jika ada
warga yang datang langsung ke saya dan  meminta untuk tidak mencalonkan lagi sebagai kepala desa, saya siap tidak  mencalonkan lagi. karena saya punya niat baik untuk masyarakat, dan saya tidak memperkaya diri, " cetus sofyan.

Dengan adanya laporan dari LSM tersebut, kami siap menjalani panggilan dari aparat hukum. dan apabila laporan tersebut tidak terbukti, kami akan melaporkan balik ke aparat hukum, karena ini menyangkut nama baik kami.

" Kami akan membuat laporan balik ke aparat hukum. karena kami sudah  berbuat baik kepada warga masyarakat, kok kami malah di obok obok seperti ini. dan kami tidak mau karena nama baik kami tercemar, " tegasnya.

Kita dapat merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan:
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

" Kedepan kami hanya berharap kalau ada hal hal menyangkut persoalan di desa maka tolong di koordinasikan dulu kepada kami, agar supaya kami tahu persis duduk persoalanya. ingat, hari ini kita berbuat menjelekan orang lain yang tidak bersalah, sekali waktu pasti akan mendapat balasanya, " tutup sofyan.

Hal yang sama juga disampaikan kepala desa Tontayuo Marwan Ismail. ia  membenarkan adanya laporan sepihak dari LSM ke aparat hukum mengenai pengadaan perahu Viber di desanya tanpa kroscek dulu dilapangan.

" Sebagai fungsi pengawasan, mestinya mereka tahu sebelum melaporkan perkara itu harusnya mereka koordinasi dengan kami, biar kami tahu persoalanya. ini tidak ada koordinasi dengan kami langsung main lapor,  " Terangnya. (OTN)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.