GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KOMPAK Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Rp18 M


JAKARTA-Puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (16/3/2020).

Dalam orasinya, Saibal Putra selaku kordinator aksi meminta Jaksa Agung segera menuntaskan kasus Korupsi Bansos di Kutai Barat Kaltim sebesar Rp 18 milyar lebih. ” Kami desak Kajagung segera periksa dan panggil Kajari Kutai Barat dan Samarinda Kaltim untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana 4 milyar lebih,” ujar Saibal di lokasi.

“Kita tidak ingin pandangan publik semakin buruk terhadap citra kejaksaan, karena banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani kejaksaan jalan di tempat, beda dengan kasus yang ditangani KPK, sebut saja kasus yang diusut KPK korupsi berjamaah anggota DPRD Sumut era terpidana Gatot Pujonugroho, sudah 38 orang terpidana, juga kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Malang,” ujar Ibal panggilan akrabnya.

” Kami hari ini menyampaikan pendapat sekaligus membuat surat resmi ke Jaksa Agung, Ketua Komisi Hukum DPR dan Waka Korpolkan DPR RI serta ke Presiden RI, agar kasus-kasus seperti ini jangan “menguap” dan hilang ditelan waktu,” terang Putra asli Medan ini.

Dalam tuntutannya, KOMPAK meminta agar Jajsa Agung memeriksa dan meminta ketegasan Kajari Samarinda dan Kutai Barat Kaltim mengapa sampau saat ini tidak mampu menetapkan Tersangka 3 Anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura.

“Kita mau tau, Kekuatan besar mana yang selama ini melindungi 3 anggota DPRD ini hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kejari,” tutupnya. (Jok/Tamrin Lahiya)sumber
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.