GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Mendagri Minta Kepala Daerah Kurangi Perjalanan Dinas


JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut optimalisasi penanganan dampak virus Corona (COVID-19) di daerah.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Senin 16 Maret 2020 meminta masyarakat mengurangi intensitas mobilitas, mengupayakan bekerja dari rumah namun juga memastikan agar fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh pemerintah pusat dan daerah tetap berlangsung.

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Pada Selasa (17/3/2020) hari ini, Mendagri selaku Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran ini ditujukan ke seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.


"Dalam surat tersebut Mendagri Tito meminta seluruh kepala daerah untuk merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program, utamanya, termasuk mengurangi biaya rapat, seminar, biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat Pemda di seluruh Indonesia," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020).

Seluruh kepala daerah, DPRD tingkat propinsi dan kabupaten serta aparatur sipil negara (ASN) juga harus menyesuaikan sistem kerja dan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home). Penyesuaian sistem kerja ini harus mengacu pada SE MenPan-RB Nomor 19/2020 tanggal 16 Maret 2020.

Namun demikian, Mendagri mengingatkan agar minimal dua level pejabat struktural tertinggi pemda tetap masuk kantor. Ini untuk memastikan arahan Presiden agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan publik ke masyarakat tetap berlangsung.

Disamping itu Mendagri meminta Kepala Daerah melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak COVID-19.

Tito juga meminta para Kepala Daerah untuk sigap menjaga stabilitas harga-harga di wilayahnya masing-masing dan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. sumber
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.