GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tahun Ajaran Baru 85 Kabupaten/Kota Zona Hijau


Republiknews.com–Pemerintah telah mengambil keputusan penting untuk memulai tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2020. Meskipun demikian, bukan berarti sekolah akan diizinkan menyelenggarakan proses pembelajaran tatap muka di seluruh kawasan RI. Hanya sekolah yang berada di zona hijau, yang jumlahnya hanya meliputi 6% (85 Kabupaten/Kota), yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan persyaratan harus mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

Penyelenggaraan pembelajaran di zona hijau ini tentu tidak mudah karena sekolah harus memprioritaskan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang ada. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kepemimpinan yang tangguh, partisipatif, transformatif, dan benar-benar melayani (memiliki servant leadership style) agar bisa dipastikan bahwa keamanan bagi komunitas sekolah dari penularan Covid-19 benar-benar terjaga.

Untuk melaksanakan pembelajaran di zona hijau ini pun memerlukan alokasi anggaran yang berbeda, karena sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun secara memadai, menata tempat duduk di kelas sedemikian rupa agar physical distancing bisa dilakasanakan, memastikan anak-anak harus bisa dicek parameter kesehatannya sebelum masuk kelas dengan infrared thermometer, menyediakan masker bagi anak-anak yang tidak memilikinya, dan sebagainya. Untuk inilah pentingnya kepala sekolah memiliki kepemimpinan yang baik dan efektif serta didukung oleh guru yang memiliki kepemimpinan pembelajaran yang memberdayakan peserta didik.

Big Data Pendidikan

Bagaimana dengan sekolah yang berada di zona non-hijau? Sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah (zona non-hijau) cukup besar jumlahnya. Ini merupakan tantangan berat bagi sistem dan penyelenggara pendidikan kita pada tingkat satuan pendidikan. Mengapa demikian? Karena sebagian besar sekolah kita berada pada 94% zona non-hijau dari wilayah NKRI. Ini berarti bahwa sekolah yang bertebaran di 429 kabupaten/kota di wilayah Indonesia non-hijau.

Pendidikan kita saat ini juga memiliki big data dengan klasifikasi jumlah sekolah sebanyak 220.098;  peserta didik sebanyak 44.621.547; guru yang riil mendapat penugasan mengajar saat ini sebanyak 2.720.778; tenaga kependidikan sejumlah 85.074, dan rombongan belajar sebanyak 1.848.658 (Dapodikdasmen, Rekap Nasional Semester Genap 2019/2020, 24 Juni 2020). Big data pendidikan itu harus menjadi pertimbangan dasar ketika pemerintah mengambil kebijakan pembelajaran, baik di zona hijau maupun non-hijau.

Jika kebijakan pendidkan di tahun ajaran baru nanti diambil tanpa memperhitungkan dampak pada big data pendidkan, tentu hal ini akan sangat merugikan bagi penyiapan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara nasional untuk menyongsong Indonesia emas tahun 2045. Oleh karena itu, semua kebijakan yang terkait dengan pendidikan di masa pendemi pada tahun ajaran baru, baik itu menyangkut pembaharuan kurikulum, peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan, pembelajaran daring, maupun pembelajaran tatap muka, semuanya harus didasarkan pada fakta dan data lapangan yang akurat dan valid. Mengapa begitu? Karena sekecil apa pun kebijakan, dampaknya akan luar biasa pada komponen big data pendidikan.

Kebijakan pendidikan tidak boleh diputuskan hanya dari pemikiran segelintir orang yang hanya duduk di belakang meja di Kementerian dengan hanya menggunakan asumsi-asumsi rasioanal tanpa melihat kondisi riil lapangan yang terdiri atas jutaan stakehorlder dari sebuah kebijakan. Kebijakan yang baik adalah yang memiliki terma operasional yang tidak multimakna dan multitafsir bagi stakeholder (Straub 2009). Kebijakan yang tidak melihat lapangan memiliki resiko yang begitu luas bagi pendidikan kita; baru berbicara aspek siswa kita saja, jumlahnya hampir sama dengan tiga kali penduduk Australia. Jumlah gurunya hampir sama dengan separoh penduduk Singapura.

Maka dari itu, kebijakan pendidikan di masa pendemi di tahun ajaran baru perlu dirumuskan dengan ektra hati-hati dalam menentukan agenda, perumusan kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi, dan evaluasinya. Tanpa kehati-hatian, akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian para stakeholder pendidikan di tingkat pelaksana dan subyek dari target kebijakan yang jumlahnya sangat besar.

Kebijakan pendidikan yang baik dan efektif di masa pendemi seperti ini tentu harus mampu memecahkan masalah yang dihadapi oleh komponen big data pendidikan secara efisien dan efektif, bisa memfasilitasi sekolah-sekolah, baik swasta maupun negeri untuk mencapai tujuan pembelajaran, baik daring mapun tatap muka, dan juga mampu mengajak stakeholder untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengimplementasikan kebijakan pndidikan di saat pandemi Covid-19 masih terjadi.

Pembelajaran Daring
Pembelajaran daring akan menjadi kebijakan utama pada sebagaian besar sekolah kita di zona non-hijau pada tahun ajaran baru. Karena menjadi kebijakan utama, maka pemerintah harus mengenali tantangan kebijakan secara komprehensif dilihat dari unsur-unsur yang terlibat dalam proses pembelajaran itu. Jika kapabilitas unsur-unsur yang terlibat tidak dipetakan secara baik dengan berbagai kesiapan dan kapasitasnya, maka yang namanya kebijakan belajar daring akan hanya menjadi euforia, jauh dari realita dan cita-cita.

Dalam pembelajaran daring, banyak tantangan yang harus dihadapi. Tantangan utama adalah persoalan akses dan budaya siswa. Sebagian besar siswa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk akses internet. Apalagi di daerah 3T, akses itu sangat sulit kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama sekali. Pemerintah harus segera membuat peta akses internet para siswa kita. BOS afirmasi perlu dihidupkan lagi agar siswa yang secara ekonomi tidak mampu mengakses jaringan internet bisa dibantu.
Dari aspek budaya, siswa dan guru juga memiliki masalah. Tidak bisa serta-merta siswa dan guru diminta click laptop atau telepon pintarnya, kalau mereka punya, lalu terjadi kegiatan pembelajaran daring dengan otomatis dan sesuai dengan prinsip pembelajaran jarak jauh. Dengan diberitahu platform pembelajaran, belum tentu terjadi interkoneksi antarorang, antarprogram, dan antarmesin seperti yang terjadi pada karakteristik budaya masyarakat di era Revolusi Industri 4.0. Pendek kata, aspek budaya ini harus juga menjadi bahan pertimbangan kebijakan pembelajaran daring.

Harus ada proses peningkatan kapasitas guru dan siswa untuk mengenali budaya daring agar mereka bisa memaanfaatkan IoT yang sedang marak saat ini. Selanjutnya, agar pembelajaran daring efektif, orang tua juga harus bisa belajar untuk berubah, mengembangkan growth mindset dalam new normal pembelajaran bagi putra-putrinya. Orang tua harus juga bisa mendengarkan anaknya ketika dia menghadapi kesulitan belajar, bisa bertindak sebagai shadow teacher, bisa menjadi model bagi habituasi karakter yang dikhawatirkan akan terabaikan dengan modalitas pembelajaran daring.

Konsekuensinya, guru dan sekolah perlu menciptakan sistem komunikasi resiprokal dengan orang tua siswa agar penanaman karakter bisa terjadi secara koheren, tidak kontradiksi dengan apa yang dirumuskan oleh guru dan sekolah. (*)
Penulis: Prof. Suyanto, Ph.D. (Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta)
Disalin dari Suyanto.id, sumber
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.