GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Aksi Pembalakan Liar, Oknum Polisi Kehutanan diduga Terlibat


Sulut-Republiknews.com, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) seksi lll Manado, menetapkan seorang oknum Polisi Hutan Dinas Provinsi Sulawesi Utara sebagai terduga otak pembalakan liar di hutan produksi terbatas.

Terkait hal itu, HFP(47) yang bertugas di Tomohon membantah dugaan tersebut dengan menyangkalnya melalui proses pra- peradilan.

Sebelumnya, kayu Cempaka sebanyak 10.33 meter kubik yang telah diolah menjadi 253 bilahan panjang, disita dalam sebuah operasi saat truck pengangkut diduga berasal dari kawasan konservasi di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dipasaran, untuk jenis kayu Cempaka, laku terjual dengan harga mencapai Rp.4 juta per meter kubiknya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Balai Gakkum LHK, Rosman Mantue mengatakan truck pengangkut kayu cempaka tersebut, tidak disertai surat yang menjelaskan bahwa muatannya adalah hasil hutan.

" kayu-kayu itu tidak disertai surat-surat keterangan sahnya hasil hutan, kami menghentikan truck itu saat menggelar operasi di jalan raya Tumpaan, Minahasa Selatan." jelas Rosman.

Menurut Rosman, dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, diketahui bahwa kayu-kayu tersebut sedianya akan digunakan di pusat industri rumah knock down di Woloan.

Lanjut Rosman mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa BJE(30) sebagai sopir truck,  diperintah oleh HFP untuk membawa kayu-kayu tersebut.

Dengan demikian, maka PPNS menyimpulkan bahwa HFP terlibat sebagai pemilik kayu itu dengan bukti komunikasi antara BJE dan HFP serta surat-surat dan rekaman percakapan telepon diantara keduanya.

Ditreskrimsus Polda Sulut  menetapkan terduga HFP sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), setelah terduga mangkir dua kali sejak dipanggil dengan alasan surat keterangan sakit, sebelum  menghilang.

Belakangan diketahui, HFP mengajukan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Amurang.

Sementara, menurut Rosman, sanksi penjara minimal lima tahun sebagai akibat dari aksi pembalakan liar tersebut, menurut UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal 55 dan 56 KUHP.

" karena hukumannya lebih dari lima tahun, maka kami sudah tawarkan penasehat hukum untuk dia. Namun dia bilang akan cari pengacara sendiri. Belakangan, dia malah mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Amurang." kata Rosman.

Tim PPNS Gakkum LHK Seksi lll Manado berharap supaya Hakim menolak pra-peradilan yang diajukan, mengingat Surat Edaran MA nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa orang yang masuk dalam DPO, tidak bisa mengajukan permohonan pra-peradilan.

Dilain pihak, Kuasa Hukum HFP, Absalom Pondaag menyatakan telah menyerahkan surat-surat kepada Hakim Ketua sebagai bukti-bukti.

Pondaag berpendapat bahwa kliennya tidak terlibat pembalakan liar, melainkan membeli kayu itu.

Sependapat dengan hal tersebut, Decky Palilingan selaku orang tua HFP menyatakan, anaknya tidak bersalah, melainkan hanya sebagai pembeli.

" anak saya membeli kayu ini di desa Padang, Bintauna, Bolmut. ada bukti pembayarannya. " jelas Decky.

Dirinya menanyakan kinerja PPNS yang terkesan mencari-cari kesalahan, bahkan dirinya menuduh ada pembiaran bagi para cukong ilegal besar.

" lagi pula, kenapa truk itu boleh melewati tiga pos pemeriksaan sebelum ditangkap di Tumpaan." kata Decky.

Diketahui, sepanjang tahun 2020, kasus pembalakan liar sudah empat kali terjadi.

Komandan  Brigadir Satuan Polisi Hutan  Reaksi Cepat(Sporc), Rusli Markus mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi informasi terkait oknum polisi hutan yang terlibat dalam praktek nakal pembalakan liar.

Untuk itu, pihaknya telah memperkuat pengawasan dengan membangun jaringan bersama warga sekitar secara informal.

" informasi soal adanya oknum polisi hutan yang terlibat, tinggal menunggu bukti saja." tegas Rusli.









(tzr)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.