GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Gelar perkara dengan Instansi lain digelar kejagung terkait kasus Pinagki


Jakarta-Republiknews.com, Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara pada Selasa 8/9/2020 , serta materi perkara secara terbuka sudah disampaikan kepada yang hadir, namun dugaan kejagung ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Karena temuan kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono saat ditemui dikejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Selasa 8/9/2020 mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, yang telah mendapatkan izin Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. “ kegiatan itu juga dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Komisi Kejaksaan” Ujarnya.

Selanjutnya, Ali Mukartono menegaskan gelar perkara tersebut menunjukkan pihaknya tidak menutup-nutupi penanganan perkara. “Dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” tegasnya.

Untuk itu, Ali Mukartono menjelaskan  gelar tersebut dilakukan saat ini karena kelengkapan materi sudah mencapai sekitar 80-90 persen.  Materi untuk digelar akan terbatas apabila dilakukan di awal penanganan perkara. “Karena sekarang lah bahkan untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal, kalau kita lakukan gelar, ya kita tidak bisa gelar apa materinya,” jelasnya.

Seiring dengan itu, kata Ali Mukartono menandaskan  pihaknya meminta masukan atas kekurangan yang ada.” Kejagung pun mengucapkan terima kasih atas masukan yang diterima,” tandasnya.

Ali Mukartono juga menuturkan, tidak membeberkan materi dalam gelar perkara karena akan terbuka ke publik saat proses persidangan nantinya. “Saya tidak menyampaikan materi, apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan,” tuturnya. Dilansir dari Investigasi Bhayangkara Indonesi,com.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini yaitu, Pinangki, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. (T.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.