GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Korupsi Lahan Bank Maluku, Negara Dirugikan Rp. 7,6 Miliar


Jakarta-Republiknews.Com, Seorang Buronan ditangkap karena terkait masalah Tindak Pidana Korupsi dan TPP oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor : 2282K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

Pasalnya Kejaksaan Agung menangkap Heintje Abraham Toisuta, terpidana dalam kasus Korupsi,serta tindak pidana Pencucian Uang ( TPPU). Terkait dengan pembelian lahan serta bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut), di Surabaya sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 7,6 Miliar, seperti dilansir dari cnnindonesia.com

Heintje juga telah menjadi buronan kurang lebih selama tiga tahun, setelah kasus yang menjerat dirinya terungkap.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan resmi, Rabu (16/9/20).

“ buronan itu ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/20) malam sekitar pukul 19.20 WIB.” Pungkas Hari. Saat ditangkap Heintje tidak memberikan perlawan terhadap petugas tim Intelejen yang bertugas, atas perbuatannya itu, dia harus menjalani hukuman Penjara selama 12 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 800.000.000 Subsidair kurungan tujuh Bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 7,2 Miliar Subsidair empat tahun penjara.

"Penangkapan buronan merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan," pungkas Hari. (T.L) 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.