GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penanda tanganan Perjanjian kerja sama Kemlu dan Kemenkumham Terkait Penanganan WNA


Republiknews- Jakarta,  – Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia yang melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi. selasa(29/09/20).

Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto mengapresiasi kerja sama baik yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi COVID-19.  Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting sampaikan komitmen untuk terus  menjalin dan membina koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga tercapai kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi.

Komitmen kedua pihak ini diperkuat kembali melalui dibentuknya mekanisme bilateral yang diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), tentang Notifikasi dan Akses Kekonsuleran.

Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain: (i) pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, dan (ii) pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia.  Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa COVID-19.

Hingga 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi COVID-19, sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang , WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 ijin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNnya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan. Sumber Kemenlu RI.  (T.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.