GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pencekalan Bambang Trihatmodjo Bukan Pengalihan Isu


Jakarta-Republiknews.
Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan, menolak terhadap anggapan kalau pencekalan terhadap Putra Presiden Ke-2 RI, mendiang Soeharto, Bambang Trihatmodjo sebagai Pengalihan isu.

"Pengalihan isu? Pencegahan sdh dilakukan sejak Desember 2019. Yang jelas, Menteri Keuangan hanya menjalankan Undang-undang," tegasnya di akun Twitternya @prastow, Senin (21/9/20).

Pernyataan tersebut untuk menangapi pernyataan Pengamat ekonomi dan politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro yang menduga keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini. Dilansir dari rri.co.id 

“Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bailout illegal Bank Century Rp 7,9 triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani,” ujar Sasmito di Jakarta, Minggu (20/9/20).

Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

SEA Games 1997 diselenggarakan di Jakarta, dari 11 Oktober hingga 19 Oktober 1997, 23 tahun silam saat Bambang Tri masih berusia 44 tahun. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

“ alasan mencegah Bambang ke luar negeri (LN) karena belum menyelesaikan kewajibannya.”  Pungkas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata
Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, ia meminta Bambang tidak perlu gegabah dan bisa membicarakannya dengan baik.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/9/20). (T.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.