GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minut Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

foto: Ketua KPU Minut, Stella Runtu

Republiknews.com -Minut, Protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap penyelengara pilkada serentak pada 2020. Bahkan pilkada serentak yang akan dilaksanakan, menjadi momentum berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Protokol kesehatan akan sangat diperketat disetiap TPS.

Seperti yang digelar ditahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Minahasa Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) simulasikan pendaftaran Paslon, pada kamis (03/09/2020).

"Ini juga sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam, dimana nantinya setiap pasangan calon yang akan mendaftarkan diri, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan selama proses pendaftaran Paslon," ujar Ketua KPU Minahasa Utara, Stella Runtu.

Dimana lanjutnya,  dalam tahapan pendaftaran dilakukan secara terbatas. "Dalam artian tidak akan membuat kerumunan masa seperti yang sering dilakukan sebelumnya," ucap Stella, sebagaiman dilansir dari Tribun Manado.co.id.

Stella juga mengatakan pada tahapan pendaftaran ini, hanya ketua parpol pengusung dan pasangan calon yang diijinkan masuk kedalam tempat pendaftaran.

"Sedangkan untuk keterwakilan Parpol hanya diijinkan 10 orang sudah termasuk istri ataupun suami pasangan calon," ujarnya.

Dirinya kembali menegaskan, hasil test swab harus disertakan saat paslon mendaftar.

"Minimal surat pengantar dari dokter bahwa yang bersangkutan sementara menunggu hasil pemeriksaan, Karena kalau tidak KPU tak akan mengeluarkan surat pernyataan pemeriksaan kesehatan, yang menjadi syarat wajib dalam pendaftaran paslon," tandasnya.

Selain itu, Komisioner KPU Kab Minut, Divisi Sosialisasi dan Parmar, Hendra Lumanauw menambahkan bahwa waktu pendaftaran bagi paslon, dibuka tanggal 4 hingga 6 September, pukul 08:00 hingga 16:00wita.

"Karena saat ini waktu pendaftaran dipersingkat mengingat situasi pandemi, untuk itu wajib diketahui oleh seluruh LO dan pasangan calon terkait waktu pendaftaran," jelasnya.

“ dalam pendaftaran, dokumen pasangan calon yang akan diserahkan wajib terbungkus rapi dengan bahan anti air (Plastik) karena akan disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dibuka “ ujar Lumanauw.

"Selain itu seluruh undangan yang hadir juga wajib memaksimalkan penggunaan APD, seperti masker, sarung tangan dan face shiled," tandasnya. (Tam.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.