GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sejarah Monumen Pers Nasional


Sebelum  tahun 1933 gedung yang saat ini disebut sebagai Monumen Pers Nasional bernama Gedung Societeit. Disana pernah terjadi kegiatan rapat yang dipimpin oleh R.M. Ir. Sarsito Mangunkusumo yang melahirkan stasiun radio baru yang bernama Solosche Vereeniging (SRV) sebagai radio pertama kaum pribumi yang bersemangat kebangsaan.

Di gedung ini pula, organisasi profesi kewartawanan pertama yaitu PWI (Persatuan Waratawan Indonesia) terbetuk pada 9 Pebruari 1946, tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia dan Hari Pers Nasional. Untuk memperingati peristiwa pers bersejarah tersebut, maka PWI dengan restu presiden dan dukungan pemerintah dan masyarakat, menetapkan bekas gedung “Sasana Soeka” tersebut untuk dijadikan Monumen Pers Nasional. Semula gedung ini adalah sebuah societiet miik kerabat Mangkunegaran, gedung ini dibangun atas prakarsa KGPAA. Sri Mangkunegoro VII, pada tahun 1918 dan diperuntukkan sebagai balai pertemuan. Gedung ini pernah menjadi Markas Besar Palang Merah Indonesia (PMI). Pada awal kemerdekaan, tepatnya pada hari Sabtu Pahing 9 Pebruari 1946, dilaksanakanlah Konferensi Wartawan Pejuang Kemerdekaan Indonesia. Dilansir dari Kominfo.go.id

 Melalui Konferensi tersebut lahirlah organisasi profesi kewartawanan dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia dengan Mr. Soemanang terpilih sebagai ketuanya. Kemudian pada peringatan 1 dasawarsa PWI 9 Pebruari 1956, tercetuslah suatu gagasan mendirikan Yayasan Museum Pers Indonesia. Gagasan ini dicetuskan oleh B.M. Diah, S. Tahsin, Rosihan Anwar, dan lain-lain, yang akhirnya terwujud pada 22 Mei 1956, dengan pengurusnya antara lain R.P. Hendro, Kaidono, Sawarno Prodjodikoro, Mr. Soelistyo, Soebekti, dengan modal utamanya waktu itu koleksi buku dan majalah milik Soedarjo Tjokrosisworo. Kemudian pada kongres di Palembeng pada tahun 1970 muncullah niat mendirikan “Museum Pers Nasional”.

Dalam peringatan seperempat abad PWI 9 Pebruari 1971, Menteri Penerangan Budiardjo menyatakan pendirian Museum Pers Nasional di Surakarta, dan pada kongres di Tretes tahun 1973, nama Museum Pers Nasional yang dicetuskan di Palembang, diubah menjadi Monumen Pers Nasional atas usul PWI cabang Surakarta. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor HK.128/1977 tertanggal 31 Desember 1977 atas tanah dan gedung “Societeit” tersebut diserahkan kepada Panitia Pembangunan Monumen Pers Nasional dibawah Departemen Penerangan RI. Atas prakarsa Menteri Penerangan ali Moertopo, yang mendapat dukungan dari Asosiasi Importir Film Kelompok Eropa-Amerika, terwujudlah gedung Monumen Pers Nasional yang terdiri dari dua unit bangunan 2 lantai, satu unit bangunan 4 lantai, disamping penyempurnaan dan pemugaran gedung utama.

Kemudian pada tanggal 9 Pebruari 1978 Presiden Soeharto meresmikan gedung Societiet Sasana Soeka menjadi Monumen Pers Nasional.

Gedung Monumen Pers Nasional tersebut selanjutnya dikelola oleh Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional yang berada di bawah Departemen Penerangan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No.145/KEP/MENPEN/1981 tanggal 7 Agustus 1981.

Yayasan ini bertugas mengatur dan mengorganisir fungsi dan pemeliharaan sarana-sarana Pers Nasional termasuk gedung Dewan Pers di Jakarta dan Monumen Pers Nasional di Surakarta.

Setelah Departemen Penerangan dilikuidasi pada masa Presiden K.H. Aburrahman Wahid, Monumen Pers Nasional kemudian menginduk ke BIKN (Badan Informasi Komunikasi Nasional), sampai pada perkembangan berikutnya di tahun 2002 Monumen Pers Nasional ditetapkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Informasi Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Informasi Nasional No.:37/SK/KA.LIN/2002 tanggal 19 Juni 2002.

 Kemudian pada tahun 2005 berada di bawah Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sesuai denga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.:21/Per/M.Kominfo/4/2007 tanggal 30 April 2007.

Kemudian mulai tanggal 16 Maret 2011 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.:06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional diputuskan bahwa Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. (TL)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.