GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tata Cara Pencairan Bantuan Pesantren Terdampak Covid-19


Republiknews.com,- Yang terpenting, petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Agama bahwa pesantren miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19. (21/08/20)

Mulai akhir Agustus atau awal September 2020, bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah dapat dicairkan.

Tentu ini jadi kabar baik dan menggembirakan bagi lembaga pendidikan tersebut, di tengah deraan Covid-19. Kabar itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, Jumat (14/8/2020).

"Alhamdulillah, surat keterangan (SK) penerima bantuan untuk tahap satu sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) ke surat perintah membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui, akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima," ungkap Waryono, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah bagi petugas dari pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan mencairkan bantuan harus membawa KTP asli dan foto copy-nya.

Tak lupa, petugas tersebut harus melampirkan foto copy SK pengurus lembaga, NSPP atau izin operasional lembaga, NPWP lembaga, materai Rp6.000 sebanyak 3 lembar, dan membawa stempel pesantren/lembaga pendidikan.

Yang terpenting, petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa surat pemberitahuan dari Kemenag pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Bantuan tersebut nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kementerian Agama sudah menyediakan anggaran khusus sebesar Rp2,599 triliun.

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah bantuan berkisar dari Rp25 juta (pesantren kecil), Rp40 juta (sedang), dan Rp50 juta (besar).

Di samping pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing lembaga bakal menerima bantuan Rp10 juta.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan. (Tamrin Lahiya) sumber 
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.