GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar



BANDUNG- Republiknews.com, Enam orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) biaya penyidik ​​Direkrotat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kamis (15/10/2020).


Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir Polisi (Brigpol) Azis, anggota Polri yang ada di Polda Jabar di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/10/2020) petang.


Penyekapan dan penganiayaan terjadi pascaunjuk rasa anarkistis menolak Omnibus Law pecah di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.


Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus KAMI Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Bripol Azis. 


"Mereka berstatus sebagai saksi. Selain kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan terkait interaksi dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh," ujar Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan. 


Berdasarkan informasi yang menyimpulkan, enam orang yang memberikan penyidik ​​Polda Jabar itu antara lain, Presidium KAMI Jabar Roby Win Kadir, Prio (Presidium KAMI Jabar), Lusiana (Bendahara KAMI Jabar), Oktavianus (aktivis KAMI Jabar), Amin Bukhairy (kami Jabar) ), dan Wahyu Hidayati (pemilik Posko KAMI Jabar).


Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang terkendali di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.


Penganiayaan terhadap anggota Polri yang berada di unit Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga pengakuan dan empat lainnya tak terwujud karena masih di bawah umur.


Identitas tiga tersangka yang merekam antara orang lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak memiliki pengalaman, SLK, SS, RK, dan DS.


"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman maksimum 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.


Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).(T.LKetiga orang yang menunjukkan fakta tersebut simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini oleh pengakuan Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020). (TL)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.