GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker, Mahasiswa di Palopo Blokir Jalan Trans Sulawesi



Republiknews.com, Massa mahasiswa di Kota Palopo mulai turun ke jalan melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Massa menutup total Jalan jendral sudirman dan memberhentikan  truk pengangkut.

Pantauan media di lokasi aksi,tepatnya di depan kantor walikota palopo dan taman segitiga binturu (Taman I Love), Rabu (07/10/2020), tampak massa menutup jalan dengan membakar ban. Tidak ada pengendara yang dapat melintas di kedua arah Jalan Jendral Sudriman Kota Palopo. 



Mereka melakukan demonstrasi mendesak pemerintah (Presiden) membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

“Demi Keadilan, kami dengan tegas menolak Omnibus Law, mendesak Presiden untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” tegas Jendral Lapangan API, Muhaimin Ilyas. 

Lanjutnya, Aliansi API yang di dalamnya tergabung berbagai elemen mahasiswa dan kampus di Kota Palopo, melakukan demonstrasi dengan membawa 3 tuntutan.

Pertama, mendesak DPR membatalkan Omnibus Law, desak Kapolri mengungkap kasus penembakan dua mahasiswa Sulawesi Tenggara, dan penegakan keadilan rakyat.

Ada pun issu lokal, yakni mengecam tindakan atas pembungkaman birokrasi yang berujung pada tindakan Skorsing dan Drop Out pada mahasiswanya, juga meminta penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di kota Palopo. Pungkasnya .

Selain itu salah satu orator, Didit Prananda menyebut UU Omnibus Law mencederai hati nurani rakyat karena dibuat semena-mena serta mengesampingkan hak-hak pekerja kelas bawah (buruh), lingkungan hidup dan lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Matinya akal sehat DPR RI yang lebih membela kepentingan pengusaha dan pihak asing adalah indikasi negara semakin menjauh dari tugasnya melindungi rakyatnya sendiri, kaum buruh dan pekerja. Pemerintah dan DPR RI harus bertanggungjawab, kami menyampaikan mosi tidak percaya, UU itu harus dibatalkan,” tegas Didit. (RA). 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.