GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polda Metro Jaya Sita 69 Motor



JAKARTA- Republiknews.com, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 69 sepeda motor dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 13 oktober 2020 kemarin. Sanksi tilang akan diberikan kepada pemiik kendaraan yang diamankan tersebut.


“Kemarin kita sita 69 motor, dan sampai hari ini baru 25 orang yang sudah datang dan mengidentifikasi sepeda motornya,” ungkap Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono kepada wartawan Kamis (15/10/2020).


Dia menjelaskan, kemudian sepeda motor yang diamankan akan memberikan sanksi tilang dengan Pasal 287 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Jalan dengan denda maksimal Rp250.000. “Akan kami tilang dengan pasal parkir sembarangan,” jelasnya.


Menurut Argo, pemilik sepeda motor tersebut akan mengawasi untuk membawa kelengkapan sepeda motornya seperti STNK dan BPKB. Selain itu, sepeda motor tersebut harus diambil oleh pemlik monitor dan tidak boleh diwakilkan.


Dia melanjutkan, Ditlantas juga kan berkordinasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya guna memantau apakah pemilik sepeda motor terkait dengan pendemo atau perusuh yang diamankan. “Karena sepeda motor itu ditemukan tersecer dari Kawasan Patung Kuda, depan Kedubes AS hingga Sarinah,” tuturnya.


Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 13 Oktober 2020 kemarin. Banyak sepeda motor yang ditanggalkan oleh pemiliknya yang akhirnya diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari aksi anarkis yang bisa merukak sepeda motor yang ditinggal oleh masyarakat. (TL)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.