GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satres Narkoba Polres Lampung Utara AmankanTiga Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum ASN



Lampung Utara - Republik News

Tiga orang penyerang obat-obatan terlarang diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara satu diantaranya oknum ASN di Lingkungan Sat Pol PP Lampung Utara. 


Kapolres Lampung Utara, Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH menjelaskan, kronologis penangkap dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu. 


Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku itu dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin. Dua orang diamankan sekira jam 16.00 WIB dan satu orang lainnya sekira jam 19.00 WIB ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. 


Dijelaskan, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, berawal dari adanya informasi yang didapatkan anggotanya tersebut dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil dua orang pelaku. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan kembali aman seorang bandar Sabu dan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya juga diamankan bukti barang berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 22 Oktober 2020.


Dua orang yang diamankan pertama itu berinisial DT umur 37 tahun (ASN) dan RP 27 tahun, diamankan di komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 


Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, dari kedua diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka JW umur 38 tahun warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara. 


Dari tersangka yang satu ini polisi mengumpulkan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih dari 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.


“Ketiga pelaku ini akan dikenakan sanksi Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” ungkap Iptu Aris. (Sam / Rilis)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.